Pemilu 2024

Ribuan APS Caleg di Bengkulu Selatan Ditertibkan, Didominasi Caleg DPRD Provinsi dan DPR RI

Sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Gakumdu Kabupaten Bengkulu Selatan menertibkan spanduk dan baliho caleg melanggar.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penertiban APS caleg yang menyurupai APK diduga melanggaran aturan kampanye. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024, Sentra Gakumdu Kabupaten Bengkulu Selatan menertibkan spanduk dan baliho caleg melanggar aturan.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan sesuai dengan PKPU nomor nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Seperti spanduk baliho telah memuat nomor urut dan kalimat ajakan. Lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran didampingi anggota M. Arif Hidayat mengatakan, sebelum masuk masa kampanye peserta pemilu masih diperbolehkan memasang Alat Peraga Sosialisasi atau APS di lokasi resmi berijin yang sudah ditetapkan Pemkab Bengkulu Selatan.

Tidak boleh memasang di tempat rumah ibadah dan protokol jalan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami menegaskan, bawaslu tidak akan tebang pilih melakukan penertiban alat peraga kampanye, manakala melanggar aturan akan kami tertibkan tanpa terkecuali, surat imbauan sudah beberapa kali kami sampaikan," kata Sahran.

APS yang ditertibkan adalah yang menyerupai APK. Yakni isi kontennya ada unsur kampanye. Seperti ada nomor urut, tanda coblos, ajakan memilih, dan citra diri mereka sebagai caleg.

"Kami minta parpol dan caleg untuk tertibkan secara mandiri, tolong disimpan dulu karena belum masa kampanye. Ada tulisan mohon doa restu saja itu termasuk kampanye," beber Sahran.

Setelah dilakukan penertiban secara serentak oleh Tim Gakumdu Kabupaten Bengkulu Selatan, didapati spanduk atau baliho para caleg yang melanggar didominasi caleg DPRD Provinsi dan DPR RI.

"Secara rinci belum ditotalkan berapa jumlah keseluruhan yang dilakukan penertiban. Tetapi sudah disimpulkan pelanggaran banyak terjadi didominan Bacaleg DPRD Provinsi dan DPR RI," jelas Sahran.

Sementara itu,  Ketua KPU Bengkulu Selatan Muhammad Arif Lutfi mengatakan saat ini memasuki tahapan menuju masa kampanye tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Pada masa kampanye, seluruh peserta pemilu boleh kampanye terbuka sesuai dengan daerah pemilihan masing masing caleg. Kemudian diperbolehkan memasang APK berupa ajakan kepada masyarakat untuk memilih nomor urut.

"Nanti akan kami sampaikan zona atau lokasi yang diperbolehkan dipasang APK, untuk saat ini memang masih dilarang," ungkap Arif.

Sebelum penertiban, rapat sudah dilaksanakan dengan seluruh perwakilan parpol. Seluruh peserta sepakat dan bersedia untuk menertibkan APS yang menyerupai APK secara mandiri.

Serta siap untuk dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan Bawaslu jika masih adanya pelanggaran.

Baca juga: Serikat Buruh Usulkan UMK Bengkulu Selatan 2024 Naik Rp 2,5 Juta, Kebutuhan Meningkat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved