Pilpres 2024

KPU Kota Bengkulu Jelaskan Aturan Main Tim Kampanye Pilpres, Kada-ASN Tak Boleh Jadi Ketua Tim

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menjelaskan aturan tim kampanye saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan, KPU telah membuat aturan untuk kampanye dan tim kampanye untuk Pemilu 2024 termasuk soal tim kampanye pilpres.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Khusus untuk tim kampanye, dalam PKPU 15/2023 ini telah mengatur bahwa ada beberapa orang atau pejabat yang dilarang masuk ke tim kampanye.

Selain ASN, TNI, dan Polri, para hakim, para ketua dan anggota BPK, serta pejabat Bank Indonesia dilarang masuk ke tim kampanye.

Kemudian, direksi, komisaris, badan pengawas serta pegawai BUMN/BUMD juga tidak diperbolehkan.

"Termasuk kepala desa dan perangkat desa, itu tidak boleh masuk tim kampanye," kata Rayendra kepada TribunBengkulu.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: TPD Ganjar-Mahfud Kota Bengkulu Dikomandoi Mirza Murman, Tunggu SK dari TPN

Dalam PKPU ini, juga diatur aturan untuk para gubernur dan bupati yang menjadi tim kampanye.

Gubernur dan bupati boleh saja menjadi anggota tim kampanye, namun dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye.

Jika sedang bertugas sebagai tim kampanye, maka harus mengajukan cuti, dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

"Aturan ini tertuang dalam 62, 63, dan 64 PKPU 15/2023," ungkap Rayendra.

KPU Kota Bengkulu sendiri masih menunggu partai politik untuk mendaftarkan tim kampanye ke KPU.

Pendaftaran ini harus dilakukan selambatnya 3 hari sebelum masa kampanye, yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved