Ketua KPK Ditetapkan Tersangka

Dewas Surati Presiden Jokowi Agar Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Anggota Dewan Pengawas Kosmisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris (kiri) dan Foto Pertemuan Firli bersama Eks Mentan SYL (Kanan). Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Agar Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena menyandang status tersangka.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya.

"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Adapun ketentuan dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 32 Ayat (2) UU tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara atau nonaktif.

Kemudian, Ayat (4) Pasal 32 tersebut menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan demikian, Syamsuddin mengatakan, pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," ujar Syamsuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli Bahuri.

Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Alasan polisi tetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi ke tersangka lantaranditemukannya bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Adapun hal itu juga dikuatkan dengan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Lantas, apa saja bukti yang disita?

Melansir dari Tribunnews.com, berikut datar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL.

1. Dokumen penukaran valas

Polisi menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan

Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian hingga sepatu

Polisi juga menyita pakaian hingga sepatu yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade.

4. Ikhtisar LHKPN

Bukti lain yang disita yakni ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.

5. Satu hardisk eksternal

Pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

6. Kunci gembok hingga dokumen lain

Polisi juga menyita kunci gembok dan gantungan kunci berlogo KPK.

Selain itu, sejumlah surat atau dokumen juga telah disita.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," jelas Ade.

7. 21 unit handphone para saksi

8. 17 akun email

9. 4 flashdisk

10. 2 unit kendaraan

11. 3 E-money

12. Satu remote keyless

13. Dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA

Terancam penjara Seumur Hidup

Saat ini, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade, Rabu.

Diketahui, penyidik telah menaikkan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus ini karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Selain itu, ada dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023 lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Firli  Bahuri Diminta Mundur dari KPK

Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi etelah berstatus tersangka.

Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved