Ketua KPK Ditetapkan Tersangka

Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Seperti Biasa Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini masih ngantor meski sudah menjadi tersangka.

Editor: Kartika Aditia
Tribunnews.com
Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Seperti Biasa Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini masih ngantor meski sudah menjadi tersangka.

Tak hanya itu, Firli bahuri juga masih mengikuti rapat dan kegiatan seperti biasa.

Hal tersebut lantas membuat penyidik KPK merasa gelisah.

Seperti yang diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya akibat kasus pemerasan.

Firli Bahuri diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka Firli ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya keesokan harinya, Kamis (23/11/2023).

"Sama seperti biasanya, beliau tetap beraktivitas (di KPK) seperti hari-hari yang kemarin," ungkap Ian, Kamis.

Berkait dengan status kliennya yang saat ini telah menjadi tersangka, Ian mengaku hal itu mengejutkannya. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Firli terlalu dipaksakan.

"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," jelas Ian.

Ian berujar, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan pada 16 November 2023 lalu belum berhubungan pada subtansi yang dituduhkan.

Sementara itu, wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut jika Firli Bahuri tetap ikut gelar perkara penanganan kasus untuk penetapan tersangka.

"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis.


Tanak beralasan, Firli Bahuri tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Tanak, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved