Berita Seluma

Disnakertrans Seluma Warning Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Kadisnakertrans Seluma Rosdiana: Jika Tak Didaftarkan Lapor Sini

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan//Tribunbengkulu.com
Kadisnakertrans Seluma Rosdiana meminta karyawan atau pekerja melapor, jika perusahaan tempatnya bekerja tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu wajib mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ini tidak dilakukan maka perusahaan bersiap mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawandikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 

Kadisnakertrans Seluma Rosdiana mengatakan, ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

Baca juga: Tiga Pendamping PKH Lulus PPPK, Kemensos Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar ke Dinsos Seluma

Karena merupakan hal, sehingga harus dan wajib untuk dipenuhi oleh perusahaan khususnya yang berinvestasi di Kabupaten Seluma

"Dalam undang-undang tersebut jelas sanksinya. Jadi kepada perusahaan, kami minta untuk melaksanakan ini," kata Rosdiana, Kamis (23/11/2023).

BPJS ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja atau karyawan. Jaminan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua serta jaminan pensiun. 

" Walaupun hanya karyawan lepas atau pekerja paru waktu, semua berhak mendapatkan perlindungan. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya BPJS ketenagakerjaan," jelasnya. 

Lanjutnya dalam Pasal 29 jo Pasal 30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992, maka sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau karyawannya dapat dikenakan sanksi pidana.

"Selain pidana juga akan dikenakan sanksi administratif," tegasnya. 

Jika ada perusahaan di Kabupaten Seluma yang tidak melaksanakan ini, pekerja atau karyawan diharapkan melapor atau menyampaikan ke Disnakertrans Seluma agar dapat diproses dan disampaikan ke perusahaan. 

"Sampaikan ke kami (Disnakertrans,red) jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan ini. Pekerja atau karyawan yang melapor akan kami jaga kerahasiaannya. Jadi jangan takut untuk melapor," sampainya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved