Berita Kepahiang

Bawaslu Kepahiang Bakal Sanksi Tim Kampanye Capres-cawapres yang Tak Terdaftar di KPU

Bawaslu Kepahiang ingatkan Tim Kampanye Capres-cawapres yang melakukan Kampanye Ilegal akan disanksi sesuai aturan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto. Bawaslu Kepahiang ingatkan Tim Kampanye Capres-cawapres yang melakukan Kampanye Ilegal akan disanksi sesuai aturan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang mengingatkan kepada Tim kampanye Capres-cawapres untuk mendaftar ke KPU Kepahiang. 

Lantaran hari ini 25 November 2023, merupakan hari terakhir untuk mendaftarkan Tim kampanye, pasalnya pendaftaran Tim kampanye paling lambat dilakukan H-3 sebelum kampanye. 

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyatno, menjelaskan, jika nanti ditemukan parpol atau oknum yang melakukan kampanye tanpa ada formulir tanda telah mendaftar di KPU maka akan diproses.

"Sudah jelas dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan, apabila terdapat oknum yang melakukan kempanye tanpa ada formulir tanda telah mendaftar di KPU maka akan kami tindak dan kami proses sebagai temuan," ungkap Erwin saat dihubungi, pada Sabtu (25/11/2023). 

Pihaknya tegas menindak oknum-oknum yang melakukan kampanye secara ilegal saat masa kampanye nanti tanggal 28 November 2023.

Pasalnya, Lanjut Erwin pihaknya sudah memberitahukan kepada peserta pemilu, terkait pelanggaran pemilu. 

Baca juga: Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih di KPU, Catat Tanggalnya

"Nanti setiap partai politik atau tim kampaye Capres-cawapres, akan kami awasi apabila nanti ditemukan adanya kampanye tanpa terdaftar, akan kami catat sebagai informasi awal dan kami lakukan kroscek untuk nanti dilakukan tindaklanjut," tutur Erwin. 

Disinggung soal pemberian sanksi untuk oknum yang melakukan kampanye tanpa terdaftar di KPU. 

Ia menjelaskan, sanksi nanti sesuai dengan apa yang dilanggar, untuk itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika menemukan adanya pelanggaran saat kampanye. 

"Pelanggaran paling berat, pelanggar dapat dipidana, namun kita akan lihat dulu sejauh mana nanti pelanggar itu melanggar," jelas Erwin. 

Dengan keterbatasan Bawaslu, lanjut Erwin, ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi kempanye. 

Serta berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan oknum yang kampanye ilegal.

"Masyarakat juga kami harap dapat berperan aktif dalam mengawasi kampanye ilegal, dan juga diharapkan masyarakat tak perlu sungkan untuk mengadukannya," tutup Erwin. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved