Perempuan di Cirebon Ditemukan Tewas
Motif OS Bunuh IRT di Cirebon, Cemburu Mantan Istri Sirinya Diapeli Pria saat Malam Minggu
Motif OS Bunuh Mantan Istri Siri di Ranjang Kamar di Cirebon, Pelaku Cemburu R Diapeli Seorag Pria
TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap motif OS (47) pedagang angkringan habisi mantan istrinya R di atas ranjang kamarnya saat tengah malam.
Seperti diketahui, R tewas bersimbah darah di rumahnya yang berlokasi di RT 5/2, Blok Lempung, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Minggu (26/11/2023).
Perempuan berusia 47 tahun itu menderita sembilan luka tusukan senjata tajam di bagian dadanya.
Berdasarkan hasil autopsi, petugas juga menemukan 11 luka robek dan sayatan di tangan serta lengan korban.
"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung," Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Senjata tajam hingga sepeda motor pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
"Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.
Pelaku sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa mantan istrinya di ranjang kamar.
Saat ini, polisi telah berhasil meringkus OS, pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Cirebon tersebut.
"Dalam kurun waktu 36 jam, jajaran penyidik berhasil mengamankan pelaku," ujar Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar rilis kasus di halaman Mapolres Cirebon, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, pelaku berhasil diringkus pada Senin (27/11/2023) malam tadi di wilayah Jakarta Timur.
"Di sana, pelaku berhasil ditangkap," ucapnya seperti dilansir dari Tribun Jabar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan di Cirebon ini dilatar belakangi masalah asamara.
Baca juga: Fakta-fakta IRT di Cirebon Diduga Dibunuh Mantan Suami Siri, Dipergoki Adik-Ditemukan 9 Luka Tusukan
Sebab, pelaku yang merupakan pedagang angkringan ini cemburu kepada mantan istri sirinya karena diapeli seorang pria pada malam minggu.
"Pelaku yang berdagang angkringan kemudian mendatangi korban sekaligus sudah membawa satu bilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pe;aku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.