Kasus Pembunuhan Subang

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang Usai LPSK Terima Permohonan

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang Usai Permohonan Diterima LPSK

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jabar
Muhammad Ramdanu atau kerap disapa Danu (kanan), saksi kunci kasus kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, saat menjalani serangkain pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan pendampingan kuasa hukum. 

Pada malam itu rupanya Yosef ingin mengambil uang di kamar Amel.

"Kemudian dihalangi oleh Tuti sehingga terjadi pertengkaran," ujarnya.

Saat itulah Yosef kemudian mengeksekuti Tuti Suhartini hingga meninggal dunia.

"Yosef melakukan pemukulan menggunakan golok setelah itu dia menggunakan stik golf," kata Kombes Surawan

Amalia Dipukul Pakai Stik Golf

Kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terungkap dalam rekonstruksi kasus Subang di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu (22/11/2023).

Amel, sapaan karib Amalia, tewas dieksekusi oleh ayahnya sendiri, Yosef Hidayah.

Anak bungsu dari pasangan Tuti dan Yosef ini dipukul menggunakan stik golf sambil dipegangi oleh Arighi Reksa Pratama dan Muhamad Ramdanu alias Danu.

Jasad ibu dan anak di Subang ini pertama kali ditemukan dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021.

Dalam rekonstruksi, menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, terungkap peran Arighi, Abi Aulia dan Danu hanya membantu Yosef.

"Arighi, Abi dan Danu pembantu," kata Surawan.

Ia menjelaskan bahwa Yosef merupakan eksekutor dari pembunuhan Tuti dan Amel.

Menurut Surawan berdasar kesaksian Danu, Yosef menghabisi nyawa Tuti dan Amel menggunakan golok.

Ia juga memukul kedua korban menggunakan stik golf.

"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah otopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," kata Kombes Surawan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved