Kasus Pembunuhan Subang

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang Usai LPSK Terima Permohonan

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang Usai Permohonan Diterima LPSK

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jabar
Muhammad Ramdanu atau kerap disapa Danu (kanan), saksi kunci kasus kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, saat menjalani serangkain pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan pendampingan kuasa hukum. 

Amel kata Surawan, dihabisi saat terbangun dari tidurnya. Ketika sedang duduk di kasur, adik dari Yoris ini kemudian dipegangi oleh Arighi dan Danu.

"Kemudian dipukul Yosef pakai stik golf," katanya.

Sebelumnya kesaksian Danu mengaku melihat Amel duduk di pojok kasur.

Danu melihat secara langsung saat Amel sedang sekarat.

Kemudian anak angkat dari Ida ini melihat Abi membenturkan kepala Amel ke tembok.

"Untuk bu Tuti di ruang tengah kehilangan nyawanya, Amel di kamar Amel," jelas Surawan.

Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menerangkan bahwa Yosef merupakan eksekutor utama dari pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Beliau (Yosef) yang eksekusi, beliau yang gotong, Bu Tuti juga beliau yang eksekusi, mandiin sama Bu Mimin. Semua beliau (Yosef)," kata Achmad Taufan.

Sementara pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengatakan kliennya bersedia menjalani adegan dalam rekonstruksi demi bisa mengetahui sejauh mana keterangan Danu.

"Semua keterangan Danu itu diikuti sengaja karena ingin tahu kebohongan Danu sampai mana," kata Rohman.

Rohman meminta agar Danu membuktikan keterangannya soal pembunuhan Tuti dan Amel.

"kalau Danu benar, buktikan saja, pak Yosef sudah siap bila yang disampaikan Danu itu benar," kata Rohman.

Peran Yosef Cs Terungkap

Peran Yosef Cs tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terungkap.

Dari pemeriksaan polisi dan olah TKP ulang, peran Yosef Cs yakni
ada yang Bersihkan TKP hingga ambil barang bukti dan mobil.

Penyidik Direktoran Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan golok saat melakukan penggeledahan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Golok itu diamankan dari salah satu rumah yang digeledah pada Selasa (31/10/2023).

Ada empat rumah yang digeledah penyidik, masing-masing milik Yoris, Mulyana, anggota Bantuan Polisi (Banpol) dan seorang perwira polisi.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan, telepon genggam, laptop, memory card, stik golf, dan golok.

Belum dipastikan apakah golok tersebut merupakan alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Polisi juga tidak merinci di rumah mana golok tersebut ditemukan.

"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi, manakala ada DNA korban di situ nanti," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (1/11/2023).

Surawan menuturkan, penggeledahan dilakukan karena keempatnya diduga sempat masuk ke tempat perkara kejadian (TKP) kasus Subang.

"Ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi, ada yang mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," ungkap Surawan.

Tak hanya rumahnya yang digeledah, keempatnya juga diperiksa sebagai saksi.

Hingga Rabu sore, ada beberapa saksi yang hadir di Polda Jabar.

Sementara itu, Yoris tampak keluar dari Polda Jabar bersama pengacaranya, Leni Anggraeni.

Leni menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya hari ini hanya penambahan BAP aja.

Ia pun menjelaskan bahwa ada tiga barang bukti yang diamankan dari rumah Yoris.

"Itu yang diambil laptop Amel, juga HP Yoris yang dulu sebelum kejadian pembunuhan, juga iPad," tutur Leni Anggraeni.

Dirinya menegaskan bahwa pemeriksaan itu hanya untuk kepentingan penyidikan.

"Bukan Yoris diarahkan jadi tersangka, hanya penambahan penyidikan aja," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kronologi pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang sempat jadi misteri selama 2 tahun akhirnya terungkap.

Aksi sadis pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berlangsung dini hari hingga menjelang subuh.

Adapun Danu keponakan korban kini jadi tersangka buka suara setelah menyimpan rahasia pembunuhan tersebut.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (18/10/2023) polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk Danu dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka lainnya adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin.

Kombas Pol Surawan menerangkan, awalnya Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.

"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok.

Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," tutur Kombes Pol Surawan.

Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.

Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.

Saat itu belum jelas siapa pelaku yang menyiksa Amalia tersebut.

Tapi hingga kini keempat tersangka tidak ada yang mengakui perbuatnanya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di KompasTV

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved