Kasus Pembunuhan Subang

Polisi Ungkap Alasan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Ditahan

Aalasan 3 tersangka kasus pembunuhan di Subang belum ditahan. Adapun 3 tersangka tersebut yaitu Mimin yang merupakan istri kedua Yosef, serta dua anak

Editor: Kartika Aditia
TribunJabar.id
Polisi Ungkap Alasan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Ditahan 

TRIBUNBENGKULU.COM  - Aalasan 3 tersangka kasus pembunuhan di Subang belum ditahan.

Adapun 3 tersangka tersebut yaitu Mimin yang merupakan istri kedua Yosef, serta dua anaknya yakni Arighi dan Abi.

Ketiganya belum ditahan lantaran tengah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan terhadam Mimin, Abi dan Arighi.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka. Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Lebih lanjut, ie mengatakan jika praperadilan tidak mempengaruhi proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Baca juga: Sosok Senior Diduga Bully Santri di Jambi Sampai Alami Luka di Alat Vital, Sempat Dibela Pesantren

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," katanya.

Melansir dari TribunJabar, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.
Andina Miranti.

Danu Resmi Jadi Justice Collaborator

Permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, menjadi justice collaborator (JC) usai permohonannya diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved