Kasus Pembunuhan Subang
Polisi Ungkap Alasan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Ditahan
Aalasan 3 tersangka kasus pembunuhan di Subang belum ditahan. Adapun 3 tersangka tersebut yaitu Mimin yang merupakan istri kedua Yosef, serta dua anak
TRIBUNBENGKULU.COM - Aalasan 3 tersangka kasus pembunuhan di Subang belum ditahan.
Adapun 3 tersangka tersebut yaitu Mimin yang merupakan istri kedua Yosef, serta dua anaknya yakni Arighi dan Abi.
Ketiganya belum ditahan lantaran tengah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan terhadam Mimin, Abi dan Arighi.
"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka. Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).
Lebih lanjut, ie mengatakan jika praperadilan tidak mempengaruhi proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Baca juga: Sosok Senior Diduga Bully Santri di Jambi Sampai Alami Luka di Alat Vital, Sempat Dibela Pesantren
"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," katanya.
Melansir dari TribunJabar, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).
"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.
Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.
Andina Miranti.
Danu Resmi Jadi Justice Collaborator
Permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, menjadi justice collaborator (JC) usai permohonannya diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).
“Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator,” kata Edwin melalui akun Instagram @infolpsk, Kamis (30/11/2023).
Ia menjelaskan, permohonan perlindungan Danu ke LPSK diajukan pada 23 Oktober 2023.
Selain meminta perlindungan, Danu juga meminta rekomendasi untuk menjadi JC.
LPSK pun melakukan pendalaman informasi terkait sifat keterangan potensi ancaman yang mengarah ke Danu sebagai saksi kunci, serta melakukan asesmen psikologis.
Selain itu, koordinasi dengan Polda Jabar juga dilakukan sebelum memutuskan untuk menerima permohonan Danu.
“Dari hasil penelaahan dan investigasi tersebut, kami menyimpulkan kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyidikan yang berlangsung,” jelas Edwin.
Pihaknya juga menemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman serta tekanan psikis yang dialami Danu.
Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak saksi pelaku, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis kepada Danu.
Kompolnas Awasi Pemeriksaan Oknum Polisi Terlibat
Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas) bakal memantau pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga campur tangan bantu Yosef dalam pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto mengatakan, dugaan keterlibatan personel Polri ini akan ditangani secara khusus.
“Terkait keterlibatan anggota akan ditangani secara khusus. Kami akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana,” ujar Benny, Sabtu (25/11/2023).
Selain itu, pihaknya pun mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami berharap berkas kasus ini segera dilimpahkan agar proses persidangan segera terlaksana, sehingga terungkap lebih jelas peran setiap tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga polisis itu tidak terlibat secara langsung dalam kasus Subang.
“Terkait informasi adanya keterlibatan personel Polri, keterlibatannya itu tidak secara langsung terhadap kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, tapi ada suatu kondisi lain,” ujar Ibrahim.
Baca juga: BCL Dikabarkan Menikah Hari Ini, Reaksi Ayah Ashraf Sinclair Santai Jawab Sindiran Warganet
Adapun dugaan keterlibatannya, kata dia, anggota polisis itu masuk ke dalam tempat kejadian perkara tanpa izin dan tidak sesuai prosedur.
“Sehari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk ke TKP. Di mana di dalamnya, ada peran dari tiga orang oknum anggota polisis tersebut dan masuknya ke TKP itu tidak ada izin dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh penyidik,” katanya.
Ibrahim belum mengungkap identitas anggota polisis yang masuk ke TKP. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Apa yang dilakukan di dalam TKP, itu yang sedang dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kawasaki Ninja di Air Rambai Curup, Diduga Ngebut Tabrak Pembatas Jalan
Baca juga: Sosok Juanita, Calon Pengantin di Palembang yang Hilang Jelang Pernikahan Dikenal Tertutup
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
![]() |
---|
Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.