Suami di NTT Bakar dan Aniaya Istri
SADIS, Suami di NTT Tega Bakar dan Aniaya Istri Hingga Tewas, Anak Kritis Dipukul Pakai Palu
I (31) seorang suami di Kabupaten Maggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menganiaya dan membakar istri serta anaknya sendiri.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap I di rumah ayah kandungnya di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (1/12/2023).
“Sekitar pukul 21.30 Wita pelaku I diamankan di rumah orang tuanya yakni bapak TA kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya di bawa ke Polres Manggarai oleh penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai,” ungkap Made.
Ia melanjutkan, sekitar pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku di ruangan Reskrim Polres Manggarai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
Suami di NTT Bakar dan Aniaya Istri
Suami bakar istri dan anak
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kabupaten Manggarai
| Tanggal 3 November 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Oranye Sedunia, Cek Kalender Hari Spesial |
|
|---|
| Ternyata Beby Prisillia Anak Polisi, Pantas Onad Sampai Takut Ketemu: Horor! Kalau Tes Urin Bubarlah |
|
|---|
| Sejarah dan Makna Hari Pahlawan 10 November, Apakah Termasuk Libur Nasional? Cek Kalender 2025 |
|
|---|
| Pesan Kakak Raisa saat Adiknya Gugat Cerai Hamish Daud: Ada Masa Kita Diam, Berhenti Menjelaskan |
|
|---|
| Blak-blakan Budi Arie Tegaskan Projo Sejak Awal Dukung Prabowo, Bukan Ikut-ikutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suami-di-NTT-tega-menganiaya-dan-membakar-istri-serta-anaknya-sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.