Suami di NTT Bakar dan Aniaya Istri

SADIS, Suami di NTT Tega Bakar dan Aniaya Istri Hingga Tewas, Anak Kritis Dipukul Pakai Palu

I (31) seorang suami di Kabupaten Maggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menganiaya dan membakar istri serta anaknya sendiri.

Tribunnews.com
Ilustrasi. I (31) seorang suami di Kabupaten Maggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menganiaya dan membakar istri serta anaknya sendiri. 

Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap I di rumah ayah kandungnya di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (1/12/2023).

“Sekitar pukul 21.30 Wita pelaku I diamankan di rumah orang tuanya yakni bapak TA kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya di bawa ke Polres Manggarai oleh penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai,” ungkap Made.

Ia melanjutkan, sekitar pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku di ruangan Reskrim Polres Manggarai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved