Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi

Brigadir TO Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi di Indekos Sampai 2 Kali, Korban Sempat Diancam

Brigadir TO Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi di Indekos Sampai 2 Kali, Korban Sempat Diancam

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Oknum Polisi (Kiri) dan Ilustrasi Korban Pelecehan (kanan). Brigadir TO Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi di Indekos Sampai 2 Kali, Korban Sempat Diancam 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tohri Kuasa hukum mahasiswi yang diduga dirupaksa Brigadir TO di NTB menerangkan, pelaku merupakan pemilik kos-kosan tempat korban tinggal selama menjalani proses pendidikan di bangku kuliah.

"Kejadiannya tanggal 24 November kemarin. Asal muasal klien ini (D), dititipkan oleh pihak keluarga untuk ngekos di rumah terduga pelaku ini. Tidak ada hubungan darah, hanya ada hubungan kekerabatan, sehingga dipercayalah oleh pihak keluarga untuk ngekos di rumah oknum polisi ini," kata Tohri melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2023).

Tohri mengungkap, pelaku memasuki kamar kos korban dan berpura-pura mengecek.

"Jadi saat kos-kosan sepi, dan istri terduga pelaku tidak ada di rumah. Melihat suasana itu pelaku mengambil kesempatan masuk ke kamar korban," kata Tohri.

Saat terduga pelaku masuk, posisi korban saat itu tengah beristirahat sedang memainkan HP dengan mengenakkan baju dalam saja.

"Melihat terduga pelaku masuk, korban langsung kaget. Saat itu pelaku menanyakan lemarinya rusak harus diganti," kata Tohri.

Baca juga: Modus Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi, Pura-pura Tanyai Korban yang Baru 3 Bulan Sewa Indekos

Tidak lama kemudian, terduga pelaku TO duduk di dekat korban dan mengusap rambut korban dengan sisir, hingga kemudian melakukan pencabulan.

"Korban sempat di pegang kepalanya. Korban bilang enggak usah karena risih. Tapi pas korban mau bangun, tapi dipegang oleh terduga pelaku dan menindih korban hingga terjadi pencabulan," kata Tohri.

Korban sempat melawan dengan meronta dan menendang pelaku, namun akhirnya tak berdaya.

"Korban sempat diancam, korban sempat melawan dengan menendang, tapi karena tenaga pelaku yang kuat, korban tidak kuasa mengelak," kata Tohri.

Mendapatkan perlakuan itu, korban menghubungi keluarga dan teman-teman terdekatnya, kemudian hari itu juga korban melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Hari itu kajadian sekitar 16.30 Wita, kemudian sekitar jam 17.00 Wita magrib kita melapor," kata Tohri.

Ditahan Propam

Brigadir TO oknum polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga rudapaksa mahasiswi di kamar indekos, kini ditahan propam.

Polda NTB memastikan bahwa Propam telah menahan oknum polisi berinisial TO kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.

"Penanganan ini dari Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) langsung menindaklanjuti untuk ditahan di Propam," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Selasa (5/12/2023).

Rio menilai apa yang diduga dilakukan oleh TO merupakan pelanggaran berat yang mencederai institusi kepolisian, terlebih terduga pelaku memiliki istri.

"Karena apa pun juga dia diamankan, namanya seorang anggota polisi, mau dia memperkosa, mau dia itu pacaran, yang jelas dia itu sudah punya istri, dan dia sudah melakukan pelanggaran yang menjatuhkan institusi polisi," ungkap Rio.

Hilang Saat ini, kasus tersebut masih didalami untuk membuktikan kebenarannya.

"Untuk penyidikannya masih terus berlanjut, sekarang ditindaklanjuti diperiksa sebagai saksi sampai nanti ditentukan sebagai tersangka," kata Rio.

Modus TO

Terungkap modus Brigadir TO polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) rudapaksa mahasiswi.

Awalnya To pura-pura menanyai korban yang baru 3 bulan sewa kamar indekos miliknya.

TO diduga dua kali memerkosa mahasiswi asal Lombok Timur itu di kamar kos pada Jumat (24/11/2023).

Kejadian bermula saat Korban pulang kuliah Jumat sore. Saat itu, kondisi kos-kosan sepi.

TO tetiba mondar-mandir di depan kamar kos PU. Polisi itu kemudian masuk kamar perempuan tersebut.

Korban kaget lantaran saat itu ia hanya mengenakan pakaian dalam. Mahasiswi itu langsung menutupi badannya.

TO memerkosa PU dan mengancamnya agar tidak melaporkan perbuatan keji tersebut ke polisi.

Brigadir TO Dilaporkan ke Polda

Polisi Berpangkat Brigadir berinisial TO (26) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga rudapaksa seorang mahasiswi di indekos

Kini, TO dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pemerkoasaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20).

Kuasa hukum korban bernama M. Tohri Azhari menjelaskan peristiwa pemerkosaan yang diduga dilakukan pelaku TO terhadap kliennya itu terjadi di kamar indekos pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Adapun korban PU, kata Tohri, selama ini tinggal mengontrak di sebuah kamar indekos yang merupakan milik terduga pelaku TO.

Tohri mengungkapkan, modus TO dalam menjalankan aksi pemerkosaannya yakni berawal pelaku menyambangi korban yang sedang berada di dalam kamar indekosnya.

Lalu, pelaku TO berpura-pura menanyakan soal kenyamanan korban PU yang baru tiga bulan menyewa kamar indekos miliknya.

Menurut Tohri, awalnya korban tidak curiga kepada pelaku TO karena sudah mengenalnya cukup baik. Selain itu, pelaku TO juga sudah berkeluarga.

Tetapi, tanpa diduga pelaku TO tiba-tiba mendekati korban PU. Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban.

Tohri mengatakan terkait kronologis dari peristiwa pemerkosaan tersebut, sudah dijelaskan oleh kliennya dalam berita acara pemeriksaan di hadapan polisi.

"Jadi, kronologis peristiwa yang dialami klien kami sudah disampaikan. Kami harap kasus ini bisa terungkap," ujar Tohri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menangani laporan adanya dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh polisi berpangkat brigadir itu.

Menurut Kombes Teddy, penanganan laporan yang datang dari korban PU saat ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.

“Jadi, tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor,” kata Kombes Teddy di Mataram, Senin (5/12/2023).

Dalam penanganan laporan tersebut, ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional, meskipun pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang anggota Polri.

"Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Kombes Teddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved