Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri

Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri Racun 2 Temannya Pakai Apotas, Ternyata Penggergajian Kayu

Terungkap sosok Sarmo, pembunuh berantai yang menghilangkan dua nyawa di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri. Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri Racun 2 Temannya Pakai Apotas, Ternyata Penggergajian Kayu 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap sosok Sarmo, pembunuh berantai yang menghilangkan dua nyawa di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng).

Sarmo melakukan aksinya dengan cara sama, yakni meracuni korban menggunakan apotas.

Dua korban, yakni Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jateng; dan Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri; tewas di tangan Sarmo dalam waktu berbeda.

Nyawa Agung direnggut pada 2021. Lalu pada 2022, Sarmo menghabisi Sunaryo.

Usai membunuh korban, Sarmo mengubur jasad-jasad itu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, Sarmo mengatakan bahwa dirinya dan Agung merupakan rekan kerja.

Mereka juga memiliki usaha bersama penggergajian kayu di Girimarto.

Menurut Sarmo, ia melenyapkan nyawa Agung karena merasa sering dipojokkan oleh korban.

Awal Terbongkarnya Kasus

Terbongkarnya kasus pembunuhan berantai di Wonogiri, Jawa Tegah berawal dari Sarmo (35) ditangkap pada kasus pencurian gergaji mesin di Ngadirojo.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya mengungkap tiga kasus yang berkaitan, dua di antaranya pembunuhan dan satu pencurian.

Awalnya pelaku Sarmo ditangkap atas kasus pencurian gergaji mesin di Ngadirojo.

"Pelakunya adalah S. Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," jelasnya, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Apa Itu Potasium? Racun Maut yang Dicampur Es Teh Oleh Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri

"Tindak pidana pembunuhan yang terjadi ini sudah cukup viral di tahun 2021 dan 2022. Karena kurangnya alat bukti kita selalu memantau pergerakan diduga tersangka. Atas beberapa petunjuk kita bisa penangkapan dan tersangka mengakui," tambah dia.

Atas pebuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338 Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved