Minggu, 10 Mei 2026

Bengkulupedia

Cara dan Syarat Pengambilan Kendaraan yang Ditahan Polisi Selama 3 Bulan Akibat Terlibat Balap Liar

Ini Syarat Pengambilan Kendaraan yang Ditahan Polisi Selama 3 Bulan Akibat Terlibat Balap Liar

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kendaraan yang ditilang manual oleh Polres jajaran Polda Bengkulu akibat terlibat balap liar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu tetap akan mengembalikan kendaraan yang sempat ditahan hingga maksimal 3 bulan akibat terlibat balap liar.

Untuk mengambil kembali kendaraan yang terlibat balap liar tentu ada syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pengendara.

Jika pelaku masih di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar, maka untuk mengambil kembali motornya, pelaku balap liar harus membuat pernyataan.

Bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ikut dalam aksi balap liar.

Lalu harus ada juga surat pernyataan yang dibuat oleh penjamin, seperti orang tua atau dari pihak sekolah yang bersangkutan.

Dengan isi yang sama, yaitu bahwa penjamin menjamin yang bersangkutan dan siap mengawasi yang bersangkutan agar tidak lagi ikut dalam aksi balap liar.

Surat pernyataan juga berlaku untuk pelaku balap liar yang sudah tergolong dewasa, dengan membuat surat penyataan yang sama.

Selain surat penyataan, pelaku juga harus membawa kelengkapan kendaraan, misalnya seperti spion, plat momor dan lain-lain.

Kemudian jika motor yang dipakai untuk balap liar menggunakan knalpot brong, maka pemohon harus membawa kenalpot yang standar dan mengganti knalpot tersebut di tempat.

"Namun untuk kendaraan yang bodong, maka polisi juga bisa untuk melakukan penahanan selamanya," kata Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno, Selasa (12/12/2023).

Selama ini untuk pelaku balap liar sendiri, selaku dilakukan denda tilang maksimal.

Untuk denda tilang maksimal yang diterapkan kepada pelaku balap liar adalah Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000.

Bahkan jika sudah berulang kali Polda Bengkulu juga akan menerapkan sanksi pidana kurungan.

"Jadi memang balap liar ini perintah dari Kapolda ini adalah menu pokok, bagi jajaran Satlantas. Jika ada laporan masyarakat terkait balap liar, wajib anggota langsung turun," kata Joko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved