Berita Bengkulu Selatan

Alasan 2 Tersangka Korupsi Kejari Bengkulu Selatan Belum Ditahan

Alasan 2 tersangka korupsi Kejari Bengkulu Selatan belum dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik.

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra. Alasan 2 tersangka korupsi Kejari Bengkulu Selatan belum dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Alasan AS tersangka Korupsi SMK IT Al-Malik dan MA tersangka Korupsi Baznas Bengkulu Selatan belum dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Bengkulu Selatan.

Hal itu lantaran kondisi kesehatan maupun kelengkapan administrasi belum selesai.

"Benar belum kita tahan. Bukan tidak ada alasan, salah satunya karena beberapa kelengkapan administrasi belum selesai serta ada pertimbangan lain seperti kesehatan seorang tersangka," jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, SH.

Seluruh tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan sebanyak 4 orang, dan 2 di antaranya sudah dilakukan penahan di Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan.

Nantinya akan serentak dilaksanakan proses persidangan pada Januari 2024.

"Insyaallah semua sudah lengkap. Kita targetkan awal Januari 2024 semuanya serentak dilaksankan sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ungkap kasi intel.

Dijelaskan kasi intel, alasan belum ditahan MA mantan ketua baznas karena administarasi belum lengkap dilakukan oleh penyidik.

Sedangkan, AS yang merupakan Kepala SMK IT Al-Malik, administrasi belum lengkap selesai dilakukan dan penghitungan kerugian negara belum diterima dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

"Jika semua sudah selesai akan ditahan. Penahanan juga harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada," jelas kasi intel.

Sementara itu, dipastikan 2 tersangka yang belum dilakukan penahan tidak akan melarikan diri dari jeratan hukum.

Untuk diketahui, penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan Kejari Bengkulu Selatan pada November yang lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved