Senin, 13 April 2026

Bengkulupedia

Cara dan Syarat Ajukan Pensiun Dini di BKD Provinsi Bengkulu

Pensiun dini adalah pengajuan atau permohonan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana di ruang pelayanan pensiun BKD Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pensiun dini adalah pengajuan atau permohonan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.

Batas usia pensiun ini, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun. 

"Pensiun dini ini, termasuk pemberhentian APS (atas permintaan sendiri, red) dengan alasan tertentu, dari masing-masing PNS bersangkutan," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kasubbid PPIK BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo. 

Berikut Syarat dan Mekanisme Pengajuan Pensiun Dini di Pemprov Bengkulu

1. Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Gubernur mencantumkan TMT. Pensiun (masa kerja pensiun) dan alasan

2. Pengantar dari Dinas/Biro/Badan mencantumkan TMT. Pensiun

3. Fc. Legalisir SK.CPNS

4. Fc. Legalisir SK PNS

5. Fc. Legalisir Penyesuaian Masa Kerja/PHO (bila ada)

6. Fc. Legalisir Pangkat Terakhir7. Fc. Legalisir Berkala Terakhira

8. Fc. Legalisir Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir

9. Fc. legalisir Karpeg

10. Fc. SK. Legalisir NIP Baru

11. Fc. Legalisir KUA setempat, Surat Nikah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved