Minggu, 10 Mei 2026

Bengkulupedia

Cara dan Syarat Ajukan Pensiun Dini di BKD Provinsi Bengkulu

Pensiun dini adalah pengajuan atau permohonan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana di ruang pelayanan pensiun BKD Provinsi Bengkulu. 

12. Daftar Susunan Keluarga

13. Fc. Legalisir Ducapil, Akte Kelahiran Anak (belummencapai usia 25 tahun/tidak mempunyai penghasilansendiri, belum menikah/ belum pernah menikah)

14. Pas Photo 3x4 Hitam Putih terbaru 10 (sepuluh) lembar.

15. Blanko DPCP

16. Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman

Disiplin Tingkat Sedang/Berat.

17. Surat Pernyataan tidak dalam Proses Pidana baik dalam

proses maupun sudah ada putusan tetap

Catatan:

1.Usul Rangkap 2

2. Foto Copy dilegalisir Pejabat yang berwenang

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved