Bengkulupedia
Cara dan Syarat Ajukan Pensiun Dini di BKD Provinsi Bengkulu
Pensiun dini adalah pengajuan atau permohonan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana di ruang pelayanan pensiun BKD Provinsi Bengkulu.
12. Daftar Susunan Keluarga
13. Fc. Legalisir Ducapil, Akte Kelahiran Anak (belummencapai usia 25 tahun/tidak mempunyai penghasilansendiri, belum menikah/ belum pernah menikah)
14. Pas Photo 3x4 Hitam Putih terbaru 10 (sepuluh) lembar.
15. Blanko DPCP
16. Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman
Disiplin Tingkat Sedang/Berat.
17. Surat Pernyataan tidak dalam Proses Pidana baik dalam
proses maupun sudah ada putusan tetap
Catatan:
1.Usul Rangkap 2
2. Foto Copy dilegalisir Pejabat yang berwenang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ruang-BKD-Provinsi.jpg)