Bengkulupedia

Syarat dan Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Utara Butuh 890 Pengawas

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto. Ada 890 pengawas TPS yang akan direkrut bawaslu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024

Ada 890 pengawas TPS yang akan direkrut bawaslu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto mengatakan, pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara mulai dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).

Proses rekrutmen pengawas TPS ini dilakukan langsung oleh Bawaslu di tingkat kecamatan masing-masing. 

"Penyeleksian administrasi maupun wawancaranya nanti tetap di tingkat kecamatan," kata Tri. 

Siapapun yang terpilih, nantinya akan dilanjutkan dengan diberikan pengarahan dan pelatihan terkait hal teknis tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan pada saat bekerja sebagai pengawas TPS. 

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024 :

- Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas pendaftaran pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000

Berikut tahapan rekrutmen pengawas TPS Bawaslu Bengkulu Utara:

- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

- Pendaftaran dan penerimaan berkas : 2-6 Januari 2024

- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

- Wawancara: 2-17 Januari 2024

- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

- Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

- Pelantikan PTPS: 22 Januari 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved