Berita Kepahiang

DPO Selama 3 Tahun, Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Kepahiang Diringkus Sedang Bawa Truk

Seorang Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Pasar Kepahiang berinisial AR (19) ditangkap polisi saat sedang bekerja sebagai supir dump truk.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelaku AR (19) warga Desa Pematang Donok, Kabawetan Kepahiang saat diamankan oleh pihak kepolisian, pada Rabu (3/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sempat kabur selama 3 tahun, satu dari empat pelaku pembunuhan seorang karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kepahiang ditangkap Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, pada Rabu (3/1/2024) sore. 

Sebelumnya, pada November 2020 lalu telah terjadi pembunuhan seorang karyawan SPBU Pasar Kepahiang, bernama M Geri Ultardo (23) 

Kejadian itu melibatkan 4 orang pelaku, dimana dua orang lainnya sudah menjalani proses hukum. 

"Untuk Pelaku berinisial AR (19) warga Desa Pematang Donok, Kabawetan ini, kita amankan hari Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Doni Juniansyah, saat diwawancarai, pada Rabu (3/1/2024). 

Saat kejadian pada November 2020 lalu, pelaku masih dibawah umur dan usai kejadian pelaku melarikan diri. 

Pelaku AR ini, sempat kabur ke beberapa daerah seperti ke Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko. 

"Pelaku diamankan saat sedang membawa mobil dump truk, di kawasan Desa Kampung Bogor, terkahir ini pelaku berprofesi sebagai supir truk," tutur Doni. 

Baca juga: 37 Personel Kepahiang Naik Pangkat Jelang Pergantian Tahun Baru, Berikut Pesan Kapolres

Dengan ditangkapnya satu pelaku ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang pelaku lainnya. 

"Kami masih memburu satu orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini," kata Doni. 

Dalam pelariannya, pelaku AR ini sempat memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya. 

Namun setelah polisi menunjukkan beberapa alat bukti kepada pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. 

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku AR terlibat dalam pemukulan terhadap korban," tambah Doni. 

Untuk diketahui, dua pelaku lainnya yang sudah diamankan yakni DP dan JS sudah menjalani proses hukum. 

Kedua pelaku ini diamankan oleh pihak Polres Kepahiang, pada Sabtu (18/11/2020) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. 

Pelaku diamankan, setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku di Padang, Sumatera Barat. Dua pelaku tersebut berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Saat itu, kedua pelaku yakni DP dan JS sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Kekepahiang.

Keduanya telah dikejar tim buser dan kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan pembunuhan tersebut, saat melewati jalan Curup Kabupaten Rejang Lebong. 

Setelah diinterogasi, DP dan JS mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang bernama M Geri Ultardo.

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan terhadap karyawan SPBU Pasar Kepahiang, ini terjadi pada Kamis (19/11/2020) pukul 20.30 WIB.

Saat itu, petugas Telkom hendak melakukan perbaikan ATG (automatic tank gauge) yang rusak di SPBU.

Perbaikan ATG ini, masih belum bisa dilakukan, lantaran ruangan masih terkunci, dan harus menati kedatangan rekan korban bernama Surya untuk membukanya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, rekan korban lainnya bernama Rahmat tiba di SPBU, Ramhat saat itu sempat menyapa pelaku DP dari luar SPBU, yang berada Jalan Santoso, Kelurahan Pasar Kapahiang. 

Saat itu rekan korban Rahmat tidak secara langsung bertatapan dengan DP, namun dia melihat bayangan korban dengan orang lain yang berjumlah empat orang.

Sambil menunggu kunci yang dipegang Surya, para saksi yakni rekan korban, termasuk petugas dari Telkom pergi makan di salah satu warung yang berada di seberang SPBU.

Sekitar 15 menit kemudian, petugas Telkom Bengkulu itu, kembali ke SPBU dan melihat korban sudah tergeletak dalam kondisi berdarah.

Para saksi yang tidak berani mendekati korban, berteriak minta tolong kepada warga sekitar, lalu warga yang mendengar langsung ke TKP dan memanggil pihak kepolisian. 

Dari tubuh korban ditemukan lima liang tusukan, satu di dada depan sebelah kiri dan empat punggung belakang. 

Hasil pemeriksaan polisi juga, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena dendam. 

Para Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved