Selasa, 14 April 2026

Pilpres 2024

Respon TKD AMIN soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu

Respon Sujono, Ketua TKD Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) soal dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan di Bengkulu pada Rabu (6/12/2024).

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Capres RI nomor urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan diuji pikirannya oleh mahasiswa dan pemuda Bengkulu saat kampanye di Bengkulu pada Rabu (6/12/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Respon Sujono, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) soal temuan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan di Bengkulu pada Rabu (6/12/2023).

Sujono menegaskan, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses yang ada. 

"Kita ikuti proses yang ada, kemarin tim hukum AMIN sudah penuhi panggilan Bawaslu," kata Sujono, Jumat (5/1/2024). 

Senada dengan itu, salah satu Pembina TKD AMIN Bengkulu Zainal menyampaikan jika pihaknya akan menghargai dan mengikuti proses yang ada di Bawaslu Kota Bengkulu.

Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan mendukung terwujud Pemilu 2024 yang damai. 

"Seandainya ada laporan saya kira silahkan berproses kita hargai itu," papar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini. 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu menemukan 2 dugaan pelanggaran ini terjadi saat dialog Anies di kampus Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Pertama, adanya atribut kampanye di dalam kampus. Kala itu, Bawaslu menemukan adanya atribut kampanye yang terpasang, juga adanya tim kampanye yang menggunakan atribut kampanye. 

Mengingat dalam aturan, saat dalam kampus, semua atribut kampanye harus dilepaskan.

Lalu dugaan pelanggaran kedua, Anies melakukan dialog ini di lingkungan kampus di hari Rabu. Sementara, aturan yang ada, kampanye di dalam kampus hanya diperbolehkan saat libur, yaitu hari sabtu dan minggu.

Dugaan pelanggaran dilakukan saat kampanye salah satu calon presiden (capres) di salah satu kampus di Kota Bengkulu. segala temuan potensi pelanggaran tersebut akan diproses sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Atas dugaan pelanggaran ini, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap 3 orang. 1 dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies - Cak Imin, dan 2 lainnya dari pihak kampus. 

Baca juga: Kampanye Anies Baswedan di Bengkulu Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Klarifikasi TKD dan Unihaz

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved