Berita Bengkulu Selatan

Bebas Parkir di Seluruh Wilayah Bengkulu Selatan, Dishub: Batas Waktu Belum Ditentukan

Terhitung sejak Sabtu, (6/1/2024), Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberhentian Semen

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Petugas Dishub Bengkulu Selatan saat lakukan pengecekan atribut dan besaran tarikan retribusi oleh jukir. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Terhitung sejak Sabtu (6/1/2024), Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberhentian Sementara Penarikan Retribusi Parkir se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sehingga, sampai saat ini seluruh wilayah di Bengkulu Selatan baik di sepanjang bahu jalan, pasar maupun wisata tidak ada lagi dilakukan penarikan retribusi parkir alias parkir gratis.

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kadis Perhubungan Bengkulu Selatan Alian, S.H melalui Sekretaris Asih Kadarina, S.Pd, M.Pd membenarkan, seluruh wilayah Bengkulu Selatan saat ini tidak lagi ada penarikan jasa parkir. 

Pemberhentian penarikan retribusi parkir itu lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Umum belum disahkan tahun 2024.

"Ya, parkir gratis bukan hanya berlaku di lokasi wisata saja. Tapi, seluruh titik lokasi parkir di Bengkulu Selatan selama ini semuanya gratis. Pemberlakuan sampai waktu belum ditentukan," kata Asih.

Hanya saja, dampak dari kebijakan tersebut, parkir kendaraan yang ada di pinggir jalan maupun pasar di Bengkulu Selatan jadi tidak teratur dan terkesan semrawut. Hal itu tidak lain karena tidak adanya Juru parkir (Jukir) yang bertugas.

"Sebagai efek dari kebijakan. Ada positif dan negatifnya. Satu sisi kita taat aturan, satu sisi dampak sosial yangg buruk yakni merugikan masyarakat dan tidak kondusifnya lalulintas," jelas Asih.

Bukan hanya itu, dampak buruk lainnya akibat kebijakan pemberhentian penarikan retribusi parkir. Juga maraknya Jukir ilegal alias tidak resmi yang masih saja melakukan penarikan parkir di beberapa titik lokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Beberapa titik, masih terjadi penarikan retribusi parkir oleh oknum jurkir. Padahal, mulai dari kemarin semua jurkir tidak berlaku lagi.

"Seluruh petugas parkir kita kan sedang diistirahatkan. Tapi, ada laporan jika di Jalan Puyang Sakti ada oknum tetap menarik jasa parkir. Itu kami pastikan pungli (Pungutan liar, red). Dana tidak masuk ke kas daerah," terang Asih.

Terkait dampak buruk maupun dampak baik yang ditimbulkan akibat kebijakan ini, Dishub Bengkulu Selatan tidak dapat berbuat banyak. Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada OPD terkait Bapenda dan Bagian Hukum Setkab Bengkulu Selatan.

"Bukan kewenangan dishub, itu tusi Kabag Hukum dan Bapenda," kata Asih. 

Berikut Daftar Lokasi Parkir Resmi di Bengkulu Selatan Sebelum Keluar SE:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved