Dugaan Ketua DPRD Solok Rudapaksa Gadis
Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Ketua DPRD Solok Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah
Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Ketua DPRD Solok Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah
TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi janji bakal usut tuntas kasus dugaan ketua DPRD Solok yang rudapaksa dadis remaja berusia 18 tahun di rumahnya.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman mengatakan pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata Firman.
Firman menjelaskan, Polres Solok telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari korban pada Sabtu (6/1/2024) dan pada hari yang sama, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan awal kepada korban.
Firman mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Pada hari ini, Senin (8/1/2023) akan diterima hasilnya.
Baca juga: Ketua DPRD Solok Bantah Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah Usai Dilaporkan ke Polisi
Setelah menerima hasil visum, Firman menyebut langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.
"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar Firman.
Selain itu, ia mengatakan sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka, maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.
"Namun, saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata Firman.
Kronologi Kejadian
Kronologi gadis remaja berusia 18 tahun lapor polisi diduga dirudapaksa Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Gadis remaja berusia 18 tahun ini diketahui berinisial HKN dan mengaku dirudapaksa di dalam kamar rumah pelaku.
Korban merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polres Solok guna mendapatkan keadilan.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Hedi Permana Putra membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh anggota DPRD Solok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.