Dugaan Ketua DPRD Solok Rudapaksa Gadis

Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Ketua DPRD Solok Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah

Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Ketua DPRD Solok Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra (Kiri) dan Ilustrasi Rudapaksa (Kanan). Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Ketua DPRD Solok Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi janji bakal usut tuntas kasus dugaan ketua DPRD Solok yang rudapaksa dadis remaja berusia 18 tahun di rumahnya.

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman mengatakan pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata Firman.

Firman menjelaskan, Polres Solok telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari korban pada Sabtu (6/1/2024) dan pada hari yang sama, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan awal kepada korban.

Firman mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Pada hari ini, Senin (8/1/2023) akan diterima hasilnya.

Baca juga: Ketua DPRD Solok Bantah Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah Usai Dilaporkan ke Polisi

Setelah menerima hasil visum, Firman menyebut langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.

"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar Firman.

Selain itu, ia mengatakan sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka, maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.

"Namun, saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata Firman.

Kronologi Kejadian

Kronologi gadis remaja berusia 18 tahun lapor polisi diduga dirudapaksa Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Gadis remaja berusia 18 tahun ini diketahui berinisial HKN dan mengaku dirudapaksa di dalam kamar rumah pelaku.

Korban merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polres Solok guna mendapatkan keadilan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Hedi Permana Putra membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh anggota DPRD Solok.

"Laporan kami terima kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Minggu (7/1/2024).

Hedi mengatakan bahwa kasus saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.

"Terduga belum dilakukan pemanggilan karena kita masih mengumpulkan sejumlah keterangan," ujar Hedi.

Baca juga: Kronologi Gadis Remaja Diduga Dirudapaksa Ketua DPRD Kabupaten Solok, Polisi Tunggu Hasil Visum

Hedi menyebutkan, dirinya sudah mengumpulkan seluruh keterangan dari korban dan melakukan visum.

"Visum sudah kita lakukan di RSUD Aro Suka dan akan keluar paling lambat tiga hari ke depan," tutur Hadi.

Hedi mengungkapkan saat ini pihak kepolisian menunggu hasil visum rumah sakit.

"Perkembangan kasus nantinya akan terus kita lakukan update," pungkasnya.

Ketua DPRD Bantah

Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra membantah melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja usai dilaporkan ke polisi.

Dalam kasus ini, Dodi Hendra diduga merudapaksa seorang gadis remaja di dalam rumahnya.

Gadis remana berusia 18 tahun ini diketahui berinisial HKN.

Korban dirudapaksa di dalam kamar rumah pelaku. Pelapor merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polres Solok guna mendapatkan keadilan.

Saat dikonfirmasi oleh TribunPadang.com, Dodi Hendra membeberkan kronologi kejadian, sejak dirinya bertemu dengan pelapor hingga terjadinya pengaduan ke Polres Solok.

"Tiga minggu sebelum pelaporan, orangtua korban meminta agar anaknya dicarikan pekerjaan dan mendatangi Dodi Hendra tanggal 24 Desember 2023, namun tidak bertemu," katanya, Senin (8/1/2024).

Dodi menyebutkan, sehari kemudian dirinya bisa bertemu dengan korban dan membolehkannya bergabung di tim kampanye Dodi Hendra.

"Tanggal 26 Desember 2023, hari yang disebut korban sebagai hari pemerkosaan, Dodi Hendra menegaskan bahwa pagi harinya, HKN meminta izin pergi melayat temannya yang meninggal. HKN pulang ke rumah Dodi Hendra di Nagari Koto Hilalang, sekira pukul 11.00 WIB," jelas Dodi.

Kader Partai Gerindra ini menuturkan, kejadian dugaan pemerkosaan yang diberitakan menurutnya sangat janggal, karena korban sedang tidak berada di rumah pribadi Dodi Hendra.

"Bahkan di tanggal tersebut dirinya bersama Tim Pemenangan, menggelar rapat. Sehingga, situasi rumah saat itu cukup ramai, bahkan kedua orang tua korban juga hadir," tutur Dodi.

Dodi mengungkapkan, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang telah berjalan di Polres Solok.

"Saya menghargai proses hukum, tapi di sini saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ungkap Dodi.

Dodi mengimbau masyarakat bisa memilah informasi yang beredar di masyarakat.

"Apalagi pemberitaan yang tidak ada unsur keberimbangan di dalamnya," kata Dodi.

Lebih lanjut, Dodi akan membuat laporan kepada Polda Sumbar menanggapi tuduhan kepada dirinya.

"Hari ini sedang menyusun laporan bersama pengacara untuk diberikan kepada Polda Sumbar," pungkasnya.

Polisi Terima Laporan Kasus Pemerkosaan

Seorang perempuan di Kabupaten Solok laporkan satu anggota DPRD Solok ke Polres Solok terkait dugaan pemerkosaan.

Pelapor merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat perempuan bernama HKN (18).

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Hedi Permana Putra membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan oleh anggota DPRD Solok.

"Laporan kami terima kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Minggu (7/1/2024).

Hedi mengatakan bahwa kasus saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.

"Terduga belum dilakukan pemanggilan karena kita masih mengumpulkan sejumlah keterangan," ujar Hedi.

Hedi menyebutkan, dirinya sudah mengumpulkan seluruh keterangan dari korban dan melakukan visum.

"Visum sudah kita lakukan di RSUD Aro Suka dan akan keluar paling lambat tiga hari ke depan," tutur Hadi.

Hedi mengungkapkan saat ini pihak kepolisian menunggu hasil visum rumah sakit.

"Perkembangan kasus nantinya akan terus kita lakukan update," pungkasnya.

Profil Ketua DPRD

Profil Dodi Hendra ketua DPRD Kabupaten Solok yang kini dilaporkan atas dugaan kasus rudapaksa gadis berusia 18 tahun di rumahnya.

Dodi Hendra dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok, pada Jumat (20/9/2019) lalu.

Dodi Hendra merupakan Politisi partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Solok 1, dengan perolehan 2.965 suara pada Pemilu 2019 lalu.

Diketahui, kini Ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan oleh gadis remaja berusia 18 tahun atas dugaan kasus rudapaksa.

Gadis remaja berusia 18 tahun ini diketahui berinisial HKN dan mengaku dirudapaksa di dalam kamar rumah pelaku.

Korban merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Akibat kejadian ini, korban melapor ke Polres Solok guna mendapatkan keadilan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dan Kompas.TV

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved