Kisah Oman Abdurohman

Kisah Oman Abdurohman, Marbot Masjid Dipaksa Polisi Ngaku Perampok Kini Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Kisah Oman Abdurohman, marbot masjid ditembak dan dipaksa polisi mengaku perampok kini dapat ganti rugi Rp 222 juta.

Editor: Kartika Aditia
(KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)
Kisah Oman Abdurohman, Marbot Masjid Dipaksa Polisi Ngaku Perampok Kini Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah Oman Abdurohman, marbot masjid ditembak dan dipaksa polisi mengaku perampok kini dapat ganti rugi Rp 222 juta.

Diketahui, Oman Abdurohman, merupakan warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.

Sebenarnya insiden penangkap marbot masjid asal Banten itu oleh Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu.

Saat itu Oman mengaku tak merasa bersalah sama sekali hingga akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya.

Kini Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta

Baca juga: Motif Pembunuhan Pemuda di Curup Rejang Lebong, Ternyata Dipicu Saling Geber Gas Motor

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Kronologi Kasus Perampokan Salah Tangkap

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman lantas ditembak.

Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).


Oman Dipukuli Hingga Kakinya Ditembak

Oman masih ingat betul ketika penangkapannya terjadi.

Berikut ini cerita lengkap Oman yang mengaku dipukuli hingga kakinya ditembak oleh polisi.

"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.

Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.

Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.

Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.

Baca juga: Sindikat Penggelapan Ratusan Kendaraan Libatkan Oknum TNI, Sudah 2 Tahun Beraksi Raup Rp 4 Miliar


Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga.

Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.

Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.

Viral di Media Sosial

Kisah Oman juga viral kembali di media sosial.

Kabar Oman dapat ganti Rp 222 Juta ini juga dibagian oleh akun instagram @palembang.terciduk, Kamis (11/1/2023)

Unggahan tersebut lantas ramai dikomentari oleh warganet.

"Murah,lama pula cairnya," tulis @m*si.plg08

"Makanya cari dulu kebenaran yg akurat jgn asal nangkep aja pak..." tulis @niav**ricia

Baca juga: Fakta Pria Nikahi 2 Wanita di Tasikmalaya Sekaligus, Ternyata Hanya Praktik Sekolah dan Ide Siswa

Sumber: Kompas.com

Dapatkan juga informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved