Pemuda di Rejang Lebong Dibunuh

Pembunuh Pemuda di Rejang Lebong Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan

Medi meninggal usai ditikam di bagian dada karena dipicu ketersinggungan antara rombongan pelaku dan korban saling geber gas saat berpapasan di jalan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pelaku yang terlibat dalam kematian Medi dengan TKP Kelurahan Air Putih Lama saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (11/1/2024) pagi. Mereka dijerat pasal penganiayaan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polisi berhasil mengamankan 4 dari 6 terduga pelaku pembunuhan Medi Putra Pratama (23) warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Medi meninggal usai ditikam di bagian dada karena dipicu ketersinggungan antara rombongan pelaku dan korban yang saling geber gas saat berpapasan di jalan.

Untuk kasus pembunuhan Medi ini, penyidik Polres Rejang Lebong tidak menerapkan pasal pembunuhan. Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP, pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak.

Kasi Humas menjelaskan, empat dari enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ini telah diamankan. Hal itu setelah pihak keluarga pelaku kooperatif dan menyerahkannya ke Satreskrim Polres Rejang Lebong ketika sedang bersembunyi.

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Meskipun begitu, pelaku utama yang melakukan penikaman hingga korban meninggal dunia telah diamankan.

"Kita berharap dua pelaku lainnya ini segera menyerahkan diri juga, identitas sudah kita kantongi," lanjut Sinar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada motif lainnya dalam perkara tersebut. Adapun motif kejadian itu dikarenakan antara pelaku dan rombongan korban saling pepet dan menggeber kendaraannya.

Hal itu terjadi saat para pelaku dan rombongan korban bertemu di perjalanan ketika hendak menuju Rejang Lebong di Jalan Lintas Kepahiang-Curup.

Pelaku yang merasa tak terima lantas emosi hingga akhirnya terjadilah aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu.

Para pelaku juga membenarkan bahwa mereka sama sekali tidak mengenal korban.

"Motifnya karena itu, tidak ada motif lain, karena saling pepet dan geber kendaraan saat bertemu di jalan," papar Sinar.

Akibat perbuatannya, para pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 12 tahun lamanya. Mengingat korbannya mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pemuda di Curup Rejang Lebong, Ternyata Dipicu Saling Geber Gas Motor

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved