Kakek Setubuhi Pacar Anaknya
Sosok Kakek Setubuhi Pacar Anaknya di Tegal, Pelaku Paksa & Ancam Korban saat Ajak ke Acara Keluarga
Terungkap sosok kakek 62 tahun setubuhi pacar anaknya di Tegal, Jawa Tengah pura-pura ajak korban ke acara keluarga
TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap sosok kakek 62 tahun setubuhi pacar anaknya di Tegal, Jawa Tengah pura-pura ajak korban ke acara keluarga
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim, AKP Suyanto mengungkap, pelaku bermama Casmo E (62) warga Desa Kebandingan, Kabupaten Tegal.
Awalnya, pelaku mengajak korban dengan berpura-pura menghadiri acara keluarga besar di OW Guci pada November 2023 lalu.
Korban yang menganggap pelaku sebagai bapaknya sendiri akhirnya menurut.
Namun hal itu tidak diketahui oleh pacar korban atau anak pelaku.
"Korban akhirnya mau diajak ke salah satu vila di Guci Kabupaten Tegal karena tidak menaruh curiga," kata Suyanto kepada wartawan di Mapolres Tegal, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Nafsu Kakek 62 Tahun Rudapaksa Pacar Anaknya di Tegal, Modus Pura-pura Ajak Korban ke Acara Keluarga
Saat di lokasi, korban baru merasa curiga karena tidak ada acara keluarga.
Dia pun menolak masuk vila. Namun pelaku memaksa dan mengancam korban.
"Karena korban tak berdaya akhirnya peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi," ungkapnya.
Setelah kembali ke rumah, korban melapor ke orangtuanya dan ditindaklanjuti sampai ke polisi.
Pelaku sempat beberapa kali mengelak saat polisi berusaha mengklarifikasi kejadian tersebut.
Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi berhasil menunjukkan lokasi kejadian.
Nafsu Bejat Kakek 62 Tahun
Nafsu bejat kakek 62 tahun setubuhi pacar anaknya di Tegal, dengan modus pura-pura ajak korban ke acara keluarga.
Kakek berusia 62 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diringkus polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban, tak lain merupakan pacar atau kekasih dari anak pelaku.
Korban disetubuhi pelaku di salah satu vila yang berada di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim, AKP Suyanto mengungkap, pelaku bermama Casmo E (62) warga Desa Kebandingan, Kabupaten Tegal.
Awalnya, pelaku mengajak korban dengan berpura-pura menghadiri acara keluarga besar di OW Guci pada November 2023 lalu.
Korban yang menganggap pelaku sebagai bapaknya sendiri akhirnya menurut. Namun hal itu tidak diketahui oleh pacar korban atau anak pelaku.
"Korban akhirnya mau diajak ke salah satu vila di Guci Kabupaten Tegal karena tidak menaruh curiga," kata Suyanto kepada wartawan di Mapolres Tegal, Kamis (11/1/2024).
Saat di lokasi, korban baru merasa curiga karena tidak ada acara keluarga. Dia pun menolak masuk vila.
Namun pelaku memaksa dan mengancam korban.
"Karena korban tak berdaya akhirnya peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi," ungkapnya.
Setelah kembali ke rumah, korban melapor ke orangtuanya dan ditindaklanjuti sampai ke polisi.
Pelaku sempat beberapa kali mengelak saat polisi berusaha mengklarifikasi kejadian tersebut.
Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi berhasil menunjukkan lokasi kejadian.
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah polisi menunjukan lokasi vila dan kamar tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan di Polres Tegal," katanya.
Pelaku terancam pasal 82 dan pasal 81 tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 50 Tahun Ditangkap Polisi
Seorang ayah di Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya yang berusia enam tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pada bulan Desember 2023 di sebuah kamar kos.
Pelaku BS (50) ditangkap Satreskrim Polres Salatiga pada Senin (8/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Desember 2023.
"Saat itu pelapor yang merupakan ibu kandung korban, curiga dengan tindakan anaknya yang menyentuh alat kelamin temannya," jelasnya, Rabu (10/1/2024).
Setelah dibujuk, korban akhirnya bercerita pernah disuruh memegang alat kelamin ayahnya saat ibunya ke pasar sekira pukul 04.00 WIB.
"Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak," kata Arifin.
Arifin mengatakan, pelaku ditangkap setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan saksi.
"Ditangkap Senin (8/1/2024) di depan sebuah toko retail, tanpa perlawanan. Saat ini kasus ditangani Unit PPA dan mengakui perbuatannya," paparnya.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," jelasnya.
Henri mengatakan, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik.
"Tentunya juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya," kata Henri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.