Waspadai Modus Penipuan Salah Transfer, Cegah dengan Hal Ini

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro memberikan sejumlah tips antisipasi jadi korban penipuan modus salah transfer.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro. Tips antisipasi jadi korban penipuan modus salah transfer. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usai teror pinjaman online (Pinjol) ilegal meresahkan masyarakat, kali ini muncul modus penipuan baru.

Yakni dengan dalih modus salah transfer, penipuan modus ini akan meminta si calon korban untuk mengirimkan uang kepada pelaku. 

Terkait hal ini, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro memberikan sejumlah tips, untuk melakukan langkah antisipasi agar tidak ada korban lagi dengan modus penipuan ini. 

"Poin utamanya, jangan panik. Bila menerima pesan semacam ini, jangan langsung turuti kemauan dari si penipu," kata Tito, Jumat (12/1/2024). 

Pertama, lanjut Tito, jangan menggunakan dana yang ditransfer. Kemudian langkah selanjutnya, kumpulkan bukti "salah transfer" nya. Misalnya dengan menggunakan screenshot dari HP, pesan WA, dan lain-lain. 

"Kemudian laporkan kepada pihak kepolisian. Laporkan ke polisi dan mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian," imbuh Tito. 

Setelah membuat laporan di kepolisian, kata Tito, maka dilanjutkan dengan menghubungi bank yang bersangkutan.

Untuk membuat lapor dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dana dari oknum tersebut.

Agar penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.

Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Abaikan telepon debt collector. Blokir jika perlu," ujar Tito. 

Berikut Tips Mencegah Terjerumus dalam Modus Penipuan Salah Transfer 

- Jangan menggunakan dana yang ditransfer.

- Kumpulkan bukti salah transfer (seperti screenshot dari HP, pesan WA, dll)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved