Reaksi Anies Baswedan usai Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Dirinya Saat Live TikTok

Inilah reaksi Calon Presoden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan saat tahu pelaku yang ancam tembak dirinya sudah ditangkap polisi.

Editor: Kartika Aditia
Kolase (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) dan TikTok
Reaksi Anies Baswedan usai Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Dirinya Saat Live TikTok 

Selain itu, AWK juga mengakui komentar bernada ancaman itu berasal dari ketikannya

Polisi Pastikan Tak Terafiliasi Pihak Manapun

Polisi memastikan bahwa AWK (23) pelaku pengancaman terhadap calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan tak terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon (Paslon) tertentu.

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu). Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap AWK.


Identitas Pelaku

Diketahui, sosok pelaku pengancaman terhadap capres nomor urut 01, Anies Baswedan yakni pria berinisial AWK dan berusia 23 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, AWK berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) pagi tadi.

"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Sandi kepada wartawan di Gedung Div Humas Polri, Sabtu (13/1/2024).

Lebih lanjut Sandi menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.


Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.

"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.

Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.


Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran hal ini penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.

"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved