Hasil Putusan MKD DPR RI

Detik-detik MKD DPR Putuskan Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir

Nasib lima anggota DPR RI non aktif diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini Rabu (5/11/2025

Editor: Yunike Karolina
tangkap layar video Tribunnews.com/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - MKD DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025) hari ini, di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang dihadiri Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025)
  • Nasib 5 anggota DPR RI  nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir ditentukan hari ini
  • Kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik

TRIBUNBENGKULU.COM - Detik-detik nasib lima anggota DPR RI nonaktif diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini Rabu (5/11/2025).

MKD DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025) hari ini, di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kelima Anggota DPR tersebut, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Surya Utama alias Uya Kuya serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. 

Sidang dibuka oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dengan didampingi empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

Beberapa saat setelah rapat dimulai, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda jalannya rapat selama 20 menit agar lima anggota dewan nonaktif selaku pihak teradu dapat dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Bukan Tak Sopan, Saksi Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: Joget di Sidang MPR sebagai Apresiasi

Penjelasan Ketua MKD

MKD DPR telah memulai persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach

Pada sidang Senin lalu (3/11/2025), MKD DPR menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meminta keterangan dari rangkaian kegiatan dari 15 Agustus 2025 hingga awal September 2025.

Kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik, yang berujung pada aksi demonstrasi dan kericuhan pada Agustus 2025 lalu. 

Dek Gam menjelaskan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.

“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik,” ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).

Menurut Dek Gam, polemik bermula dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik.

Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga.

“Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved