AWK, Pria Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditetapkan Jadi tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Pria asal Probolinggo berinisial AWK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman Terhadap Calon Presiden (Capres) nomor urut 1
Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlibat dalam organisasi masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, merupakan pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.
Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.
Kendati demikian, penyidik, tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.
Tersangka Bungkam
Melansir dari TribunJatim.com, berdasarkan pantauan tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tersangka berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan.
Sepanjang berjalan tersangka berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan kirinya.
Bahkan, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tersangka bungkam seribu bahasa.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).
"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," ujarnya di Mabes Polri, dalam siaran langsung IG @divisihumaspolri, Sabtu (13/1/2024).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sandi mengungkapkan, pelaku sudah mengakui bahwa perbuatan.
"Karena ini masih didalami. Proses perjalanan, untuk tim untuk menginterogasi awal. Bahwa dia benar mencuitkan pernyataan tersebut tapi mohon waktu masih di dalami," jelasnya.
Baca juga: Selingkuhan Ossy Claranita Sempat Larang Otaki Pembunuhan Suami di Karawang, Hingga Bikin Ossy Marah
Melawan! Briptu Rizka Tak Terima Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco |
![]() |
---|
Pantas Nikita Mirzani Selalu Tampil Maksimal di Setiap Sidang, Ogah Dibilang Sedih dan Merana |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Disebut Alami Sakit Serius Usai Jadi Tahanan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Terkuak Otak Pembunuhan H Sahroni Sekeluarga di Indramayu Janjikan Rp100 Juta ke Sosok P |
![]() |
---|
Akhirnya Terkuak Alasan Pelaku Habisi Sahroni Sekeluarga di Indramayu, Sakit Hati Uang Sewa Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.