Berita Bengkulu Selatan

Kesal, Ayah Laporkan Anak ke Polisi di Bengkulu Selatan, Curi Mobil saat Sedang Dicuci

Kesal dengan perbuatan sang anak, seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan anaknya inisial LR (37) ke polisi.

HO TribunBengkulu.com/Polres Bengkulu Selatan
Kolase foto terlapor pencurian mobil. LR (37) warga Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kabupaten Bengkulu Selatan dilaporkan ayah kandung usai gadaikan mobil yang dicurinya saat sedang dicuci. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kesal dengan perbuatan sang anak, seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan anaknya inisial LR (37) ke polisi.

LR dilaporkan ayah kandungnya ke Polres Bengkulu Selatan mencuri mobil saat sedang dicuci.

Pencurian tersebut terjadi di salah satu cucian mobil di Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Minggu (24/12/2023). LR berhasil diamankan pada Sabtu (20/1/2024) setelah sempat bersembunyi.

Kronologi kejadian, bermula korban yang merupakan ayah kandung LR mencuci mobil di tempat cucian mobil yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Letnan Sulik.

Setelah itu korban pulang ke rumah, dan berselang beberapa menit kemudian korban kembali ke cucian untuk mengambil mobil miliknya yang diperkirakan telah selesai dicuci.

Namun, mobil milik korban sudah tidak ada. Lalu, korban menanyakan mobil diambil siapa ? Pemilik cucian menjawab jika mobil sudah diambil oleh LR (37) warga Jalan Letnan Sulik Kabupaten Bengkulu Selatan yang sekaligus adalah anak dari korban.

Mendengar, hal tersebut korban pun marah dengan karyawan cucian dengan mengatakan "kenapa kamu berikan".

Korban lalu pulang ke rumah. Namun sudah beberapa hari ditunggu mobilnya tidak juga pulang ke rumah.

Akhirnya korban mengetahui jika mobil Toyota Inova miliknya sudah digadaikan LR dengan Ridiyanto warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, senilai Rp 17 juta.

Merasa telah dirugikan Rp 260 juta, ayah kandung LR langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan memang ada pihaknya mengamankan satu orang pelaku atas perkara pencurian di dalam keluarga.

"Benar ada. Kemarin kita amankan pelakunya, saat ini masih menjalani pemeriksaan," ungkap kasi humas.

Sedangkan uang dari hasil menggadai mobil digunakan pelaku untuk sesuatu keperluan yang belum diketahui.

"Belum tahu, sampai ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Sarmadi.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 367 KUHPidana dengan acaman maksimal penjara 12 tahun.

Baca juga: Pemilik RAM Sawit di Bengkulu Selatan Dirampok, 2 Pelaku Diamankan, 3 DPO

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved