Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim

'Kalau Lihat Lebih Emosi' Geramnya Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Dihukum Mati

Keluarga bocah 8 tahun di di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) yang jadi korban pembunuha tak terima dengan perbuatan pelaku.

Editor: Kartika Aditia
Tribunmanado.com/Kolase
Geramnya Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Dihukum Mati 

TRIBUNBENGKULU.COM - Keluarga bocah 8 tahun di di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) yang jadi korban pembunuha tak terima dengan perbuatan pelaku.

Diketahui kepergiann bocah bernama Tilfa Azahra Mokoagow itu menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga.

Apalagi Tilfa meninggal secara tragis.

Ia dibunuh oleh pasangan suami istri yang masih terikat keluarga.

Bahkan saat jasadnya ditemukan bagian kepala korban terpisah dri tibuhnya.

Keluarga mengaku sangat emosi hingga minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bahkan nenek korban meminta agar pelaku AM mendapatkan hukuman mati.

Isak tangis keluarga pecah saat mengiringi jenazah korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) asal Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulut, pasca menjalani autopsi.

Autopsi dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024 di rumah sakit Bhayangkara Manado.

Baca juga: Viral Jeni Istri Anggota DPRD Luwu Utara Cekcok dengan Ibu Mertua, Sebut Suami Tak Pernah Beri Uang

Setelah empat jam melakukan autopsi, korban kemudian dibawa lagi ke Boltim untuk dimakamkan.

Pada saat korban keluar, para keluarga langsung pecah tangisnya.

Nenek korban bahkan meminta agar pelaku dihukum mati.

"Ini cucu saya, kenapa menderita seperti ini," ungkapnya sambil ditenangkan oleh sanak saudara.

"Kami minta keadilan, semoga pelaku dihukum mati," ucapnya.

Keluarga korban memang terlihat sangat marah pasca autopsitersebut.

"Saya tak bisa lihat.

Kalau lihat akan lebih emosi," ucap salah satu keluarga.

Kini korban sudah dimakamkan di Kabupaten Boltim.

Ancaman Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya

Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Sag Ibu Tak Tahu Anaknya Dibunuh Pakai Sajam

Ibunda Tilfa Azahra Mokoagow, Bocah 8 tahun yang ditemukan tewas rupanya tak tahu jika sang leher sang anak dilukai.

Semula ia mengira jika sang anak meninggal karena luka yang tidak terlalu parah.

Namun saat dirinya mengetahui fakta sebenarnya, dirinya merasa sangat sakit hati.

Hal itu diakuinya saat meratapi wajah sang anak yang berada di sebuah poster bertuliskan 'turut berduka cita'

"Sakit hati sekali bunda Zha," ucap ibu Tilfa Azahra Mokoagow.

Baca juga: Cak Imin Kembali Singgung Kepemilikan Tanah Prabowo Subianto 500 Ribu Hektar

"Ya Allah," imbuhnya sambil terus menangis.

Bagaimana tidak, kondisi jasad Tilfa Azahra Mokoagow sangat memprihatinkan saat ditemukan.

Bahkan kepalanya disebut sampai terpisah dari lehernya.

"Bunda tidak tahu kalau lehermu putus Zha," kata ibunda Tilfa Azahra Mokoagow.

"Mereka tidak bilang,"

"Ya Allah anakku," imbuhnya.

"Bunda kira hanya luka biasa," imbuhnya.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut adalah AM dan suaminya.

Pasangan suami istri tersebut tega merenggut nyawa bocah 8 tahun itu lantaran tergiur dengan perhiasan emas milik korban.

Padahal, antara korban dan pelaku masi terikat kekeluargaan.

Suami AM adalah sepupu dari ibunda Tilfa Azahra Mokoagow.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak tiga hari sebelumnya.

AM bahkan sudah mempersiapkan pisau yang paling tajam untuk melakukan pembunuhan itu.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya dikutip dari Tribunmanado.com.

AM mengaku mengincar perhiasan emas yang dikenakannya korban berupa kalung dan anting.

Perhiasan itu dijual AM di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone.

Untuk menghilangkan jejak, AM sempat memposting kehilangan korban di akun Facebook pribadinya menggunakan ponsel tersebut.

AM mengakui perbuatannya saat dihadirkan di konferensi pers Polres Boltim sore ini, Jumat (19/1/2024).

"Memang khilaf kita disitu. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orangtua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM.

Sebelum dibunuh, AM mengaku mengajak korban ke TKP dengan dalih memetik sayur.

Baca juga: Juru Parkir Pasar Ampera asal Kota Bengkulu Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Mandi

 

 

Sumber: TribunManado.com

Dapatkan informasi lainya do GoogleNews: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved