Guru di Bengkulu Utara Lecehkan Siswi SD

Kasus Guru di Bengkulu Utara Lecehkan Puluhan Siswi SD, Dikbud & DPPPA Beri Pendampingan ke Korban

Kasus Oknum Guru di Bengkulu Utara Lecehkan Puluhan Siswi SD, Dikbud & DPPPA Beri Pendampingan ke Korban

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Fachruddin. Kasus Oknum Guru di Bengkulu Utara Lecehkan Puluhan Siswi SD, Dikbud & DPPPA Beri Pendampingan ke Korban 

Apabila memang kesalahan oknum guru tersebut masih dapat dimaafkan, maka sekiranya dapat diselesaikan dengan musyawarah itu lebih baik.

Namun jika kesalahan oknum guru tersebut sudah tidak bisa dimaafkan, ya maka harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Besok, (hari Minggu, 21/1/2024, red) kita akan ke orang tua korban, mas, " katanya.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kapolsek Putri Hijau, IPDA Nizar mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, korban sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh tersebut. 

Kejahatan yang dilakukan adalah menyentuh bagian sensitif siswi-siswinya yang masih duduk di bangku SD. 

"Setelah kita mendapatkan laporan, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kita amankan, " ujar Kapolsek Nizar. 

Menurut laporan dari ibu korban, tak hanya satu orang siswi saja yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut, melainkan telah ada lebih dari 20 siswa yang menjadi korban.

"Untuk kepastian jumlahnya kita belum bisa sampaikan. Masih dalam proses penyidikan," sambungnya. 

Perbuatan pelaku masuk dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pasa Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016. 

"Saat ini proses hukum perkara ini sedang terus bergulir guna untuk menemukan fakta baru dan adanya potensi timbulnya korban-korban lainnya," ungkap Kapolsek Nizar. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved