Guru di Bengkulu Utara Lecehkan Siswi

Oknum Guru Lecehkan 24 Murid SD di Bengkulu Utara, DPPPA Datangkan Psikolog Beri Pendampingan Korban

Kasus Guru Lecehkan 24 Murid SD di Bengkulu Utara, DPPPA Datangkan Psikolog Beri Pendampingan Korban

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Ho Polsek Putri Hijau
Dinas perlindungan Perempuan dan Peduli Anak (DPPPA) Bengkulu Utara saat Mendatangi Polsek Putri Hijau. Oknum Guru Lecehkan 24 Murid SD di Bengkulu Utara, DPPPA Datangkan Psikolog Beri Pendampingan Korban 

"Setelah kita mendapatkan laporan, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kita amankan, " ujar Kapolsek Nizar. 

Menurut laporan dari ibu korban, tak hanya satu orang siswi saja yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut, melainkan telah ada lebih dari 20 siswa yang menjadi korban.

"Untuk kepastian jumlahnya kita belum bisa sampaikan. Masih dalam proses penyidikan," sambungnya. 

Perbuatan pelaku masuk dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pasa Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016. 

"Saat ini proses hukum perkara ini sedang terus bergulir guna untuk menemukan fakta baru dan adanya potensi timbulnya korban-korban lainnya," ungkap Kapolsek Nizar. 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved