Jumat, 24 April 2026

Bengkulupedia

Cara Daftar dan Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis 2024 dari Kemenag Mukomuko

Berikut Cara dan Syarat untuk mendaftar sertifikatsi halal gratis 2024 di Kantor Kemenag Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementrian Agama, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Berikut Cara dan Syarat untuk mendaftar sertifikatsi halal gratis 2024 di Kantor Kemenag Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejauh ini telah menerbitkan setidaknya 250 sertifikat halal untuk pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko

Menurut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, Widodo, penerbitan sertifikasi halal gratis di tahun 2024 masih berlanjut. 

"Untuk program sertifikasi halal gratis ini, di tahun 2024 masih berjalan," ungkap Widodo, saat diwawancarai pada Selasa (23/1/2024). 

Sejauh ini, program sertifikatsi halal gratis ini pihaknya menemukan kendala, dalam penerbitan.

Kendala tersebut merupakan, rumah pemotongan hewan (RPH) di Kabupaten Mukomuko belum memiliki sertifikat. 

"Kendala seperti pelaku usaha yang mengelola bahan baku daging ini, tidak bisa mengajukan pembuatan sertifikat halal, karena RPH di Kabupaten Mukomuko belum ada sertifikat," jelas Widodo. 

Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP di Mukomuko, Ini Penjelasan Disperindagkop-UKM

Widodo menjelaskan, penerbitan sertifikatsi halal gratis ini hanya untuk, usaha yang memiliki omset dibawah Rp 500 juta. 

Sedangkan untuk usaha yang omsetnya melebihi Rp 500 juta, dikenakan biaya pembuatan. 

"Biaya pembuatan tergantung dari usaha yang dimiliki, saat membuat sertifikat halal nanti akan keluar biaya yang dikenakan," tutup Widodo. 

Kemenag Kabupaten Mukomuko saat ini juga memiliki 90 pendamping pembuatan sertifikat halal yang ada di lingkup Kemenag Mukomuko

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2024 dari Kemenag : 

1. Buat akun pada laman kptsp.halal.go.id

2. Isi data pengusaha

3. Isi nama dan jenis produk

4. Daftar produk dan bahan yang digunakan

5. Cara pengolahan produk

6. Dokumen sistem jaminan produk halal

7. Dokumen yang sudah disiapkan diajukan lewat laman tersebut secara online

8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)

9. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk

10. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal

11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal

Syarat Pengajuan sertifikat halal :

1. Foto KTP pengusaha

2. Foto KTP penyedia

3. Nomor NIB

4. Nama usaha

5. Nama produk

7. Foto produk

8. Bahan produk

9. Proses produksi

Semua data tersebut diinput pelaku usaha diakun yang sudah dimiliki, untuk pengajuan sertifikat halal. 

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag :

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved