Jurnalis Tribun Ambon Dipukul Bos Bulog
Kasus Kepala Bulog Maluku Aniaya Jurnalis TribunAmbon.com, Polisi Kirimkan SPDP ke Kejari Ambon
Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala, bahkan telah memeriksa 3 orang saksi atas kasus tindak pidana Penganiyayaan yang dilakukan kepala JPL BULOG
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus kepala JPL BULOG Maluku-Malut, Johar Isnain menganiaya Jurnalis TribunAmbon.com Jenderal Louis, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Baguala, bahkan telah memeriksa 3 orang saksi atas kasus tindak pidana Penganiyayaan yang dilakukan kepala JPL BULOG Maluku-Malut itu, pada Jumat (19/1/2024)
“Iya benar untuk SPDP nya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan tiga hari lalu,” ujar Kapolsek Baguala, Iptu. Mahadewa Bayu saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (22/1/2024).
Lanjutnya, dari pemeriksaan para saksi sementara belum ditemukan pelaku lainnya.
"Dari pemeriksaan saksi tidak ada yang menjelaskan pelaku lain," cetusnya.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 dan atau 351 ayat (1) KUHPidana.
Ditetapkan Tersangka
Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis pada Sabtu (13/1/2024).
Adapun penetapan tersangka tesebut dilakukan pasca penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.
Selain itu, ada alat bukti kuat yankni keteranga saksi dan surat visum.
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” ujar Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Ia mengataan jika Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
“Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," terangnya.
Menurut Marthin, erhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Kejari-Ambon-Kiri-dan-TKP-Kejadian-Pemukulan-dgee.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.