Pengunjung Curhat Dimarah Pedagang di Danau Dendam Bengkulu, Datang Bertiga Jajan 1 Kelapa

Warga pengunjung Danau Dendam Tak Sudah di Kota Bengkulu curhat di media sosial terkait pelayanan dari oknum pedagang.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kios dan tempat duduk di Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu yang dibangun pedagang. Baru-baru ini kembali viral curhatan pengunjung yang merasa ada pemaksaan pembelian oleh oknum pedagang. 

Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sendiri telah mengerjakan jembatan elevated dan pembebasan lahan melalui APBD-P 2023.

"Karena dari sisi pemprov, APBD kita itu membangun elevated dan pembebasan lahan. Mulai pelaksanaan penataan Danau Dendam itu semuanya dibiayai oleh pemerintah pusat," kata Rohidin, Minggu (31/12/2023).

Rohidin menjelaskan untuk progres dari penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah itu, untuk saat ini sudah berproses.

Mulai dari tender, dan direncanakan pada triwulan ketiga 2024, pengerjaan tersebut dapat selesai.

"Desember ini sudah dilakukan finalisasi untuk perencanaan Danau Dendam, Januari akan dilaksanakan lelang untuk pengerjaannya. Sehingga ditargetkan pada Juli-Agustus penataan itu sudah selesai," beber Rohidin.

Sementara itu, mengenai nasib para pedagang yang ada di kawasan Danau Dendam Tak Sudah, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembebasan lahan kepada pemilik.

Sementara rata-rata dari pedagang di sana bukan merupakan pemilik lahan. Kendati demikian, nantinya para pedagang ini akan diprioritaskan untuk menempati auning yang akan dibangun di kawasan wisata itu.

"Tapi kita sudah punya komitmen dengan kawan-kawan pedagang, silahkan dibongkar, setelah ditata nanti prioritas mereka untuk menempati auning pedagang yang akan dibangun, lebih ditata oleh kementerian," kata Tejo.

Cerita Pedagang Berjuang Turunkan Status Danau Dendam

Pedagang di Danau Dendam Tak Sudah di Kota Bengkulu menyebutkan mereka ikut berjuang agar Danau Dendam di Kota Bengkulu bisa menjadi objek wisata.

Salah satu pedagang, Syaiful Anwar mengatakan status Danau Dendam Tak Sudah ini sebelumnya adalah Cagar Alam (CA).

Dengan status CA ini, kawasan di Danau Dendam disebutkan tak boleh dibangun apapun, dan bahkan tak boleh dimasuki.

Karena itu, sekitar tahun 2017, Syaiful  mengaku tergabung dalam tim untuk menurunkan status Danau Dendam, dari CA menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

"Kami minta waktu itu sekitar 60 hektare, termasuk di Pasir Putih sampai Teluk Sepang. Alhamdulillah, usulan kami diterima, sekitar tahun 2019," kata Syaiful kepada TribunBengkulu.com, Rabu (27/12/2023).

Dengan penurunan status ini, pedagang berharap agar penataan Danau Dendam bisa menguntungkan pedagang dan masyarakat di sekitarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved