Jumat, 24 April 2026

43.470 Anggota KPPS Dilantik, Berikut Daftar Tugas 7 KPPS di Pemilu 2024

Sebanyak 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik, Kamis (25/1/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana pelantikan KPPS di Kota Bengkulu. Total 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik hari ini, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 43.470 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Bengkulu dilantik hari ini, Kamis (25/1/2024).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyampaikan, para anggota KPPS ini, tersebar di 6.210 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024.

"Selamat bekerja, semoga amanah, jaga integritas dan soliditas, serta profesional dan melayani," kata Rusman. 

Ia menjelaskan untuk masa kerja KPPS kurang dari 1 bulan. Mulai tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Kemudian, dalam satu TPS terdiri dari 7 anggota KPPS, dengan 1 ketua dan 6 lainnya anggota KPPS.  

Bedasarkan penjelasan dari panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu itu berbeda-beda.

KPPS Pertama atau Ketua KPPS

Untuk Anggota KPPS Pertama yang juga Ketua KPPS, nanti bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara. Juga memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Anggota KPPS Dua dan Tiga

Bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

- Membuka surat suara satu persatu.

- Membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik

- Menjumlahkan Suara tidak sah.

- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga 

Bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

  - Mengisi formulir Model C.

  - Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

  - Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

  - Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

  - Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Anggota KPPS Empat

Bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS. Anggota KPPS Keempat juga bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih. 

Anggota KPPS keempat bersama anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS Lima

Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS Enam

Bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

-  Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.

-  Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS Tujuh

Bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Anggota KPPS Ketujuh juga merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved