Selasa, 7 April 2026

Pemilu 2024

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Kepahiang Ingatkan Hal Ini

Pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum atau kampanye abar Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 .

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat. Para peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye rapat umum atau kampanye akbar diingatkan agar tertib dan taat sesuai aturan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum atau kampanye abar Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 .

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang telah menetapkan 7 titik lokasi yang diperbolehkan.

Peserta pemilu harus terlebih dahulu meminta izin dan menyampaikan pemberitahuan kampanye akbar. Juga ada beberapa hal yang wajib dipatuhi oleh para peserta pemilu selama melakukan kampanye rapat umum itu.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat meminta para peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye rapat umum agar tertib dan taat sesuai aturan.

Ini bertujuan agar tidak timbulnya suatu persoalan selama masa tahapan Pemilu 2024.

Mirzan mengatakan, ada beberapa hal yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh para peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye secara rapat umum.

"Tetap, harus tertib dan mengikuti aturannya," kata Mirzan.

Adapun sejumlah hal yang harus dipatuhi, pertama para peserta pemilu harus melalui prosedur dengan melakukan pengurusan izin maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. Juga mengirimkan pemberitahuan ke pihak KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya, selama kampanye rapat umum ini tidak diperbolehkan membawa anak-anak berusia 17 tahun ke bawah.

Kemudian para peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.

Para peserta pemilu ini wajib menyampaikan visi dan misi serta programnya.

"Dan jangan membahas atau menyampaikan isu sara maupun isu hoax," papar Mirzan.

Ketua Bawaslu Kepahiang mengatakan, para peserta pemilu diperbolehkan membagikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.

Namun harus tetap memenuhi aturan dan sebelumnya telah menyampaikan tujuan pemberian souvenir itu baik ke KPU maupun Bawaslu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved