Pemilu 2024
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Kepahiang Ingatkan Hal Ini
Pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum atau kampanye abar Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 .
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum atau kampanye abar Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 .
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang telah menetapkan 7 titik lokasi yang diperbolehkan.
Peserta pemilu harus terlebih dahulu meminta izin dan menyampaikan pemberitahuan kampanye akbar. Juga ada beberapa hal yang wajib dipatuhi oleh para peserta pemilu selama melakukan kampanye rapat umum itu.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat meminta para peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye rapat umum agar tertib dan taat sesuai aturan.
Ini bertujuan agar tidak timbulnya suatu persoalan selama masa tahapan Pemilu 2024.
Mirzan mengatakan, ada beberapa hal yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh para peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye secara rapat umum.
"Tetap, harus tertib dan mengikuti aturannya," kata Mirzan.
Adapun sejumlah hal yang harus dipatuhi, pertama para peserta pemilu harus melalui prosedur dengan melakukan pengurusan izin maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. Juga mengirimkan pemberitahuan ke pihak KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya, selama kampanye rapat umum ini tidak diperbolehkan membawa anak-anak berusia 17 tahun ke bawah.
Kemudian para peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
Para peserta pemilu ini wajib menyampaikan visi dan misi serta programnya.
"Dan jangan membahas atau menyampaikan isu sara maupun isu hoax," papar Mirzan.
Ketua Bawaslu Kepahiang mengatakan, para peserta pemilu diperbolehkan membagikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Namun harus tetap memenuhi aturan dan sebelumnya telah menyampaikan tujuan pemberian souvenir itu baik ke KPU maupun Bawaslu.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bawaslu-Kepahiang-ingatkan-ASN-tak-Terlibat-Politik-Praktis.jpg)