Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahan
Tahanan PN Magetan yang Kabur Ditangkap, Sempat Naik Ojek dan Minta Bantuan Guru Spiritual
Terdakwa rudapaksa anak tiri di Magetan yang sempat kabur dari tahanan berhasil diringkus polisi.
Hal itu diungkap oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan.
"Sekitar pukul 11.20 WIB, Wisnu Wijaya selesai menjalani sidang, dan hendak diantar kembali menuju ke ruang tahanan, dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci," ujar Andy.
Diungkapkannya, skitar pukul 12.57 WIB Wisnu Wijaya ternyata sudah mempersiapkan alat untuk merusak kunci gembok pintu tahanan, dari Rutan Magetan.
“Setelah berhasil keluar, terdakwa melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam, yang sebelumnya sudah digunakan, sebagai baju daleman,” bebernya.
Ia juga menyebut Wisnu Wijaya berjalan keluar pintu tahanan, menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan.
Baca juga: Cerita Ayah di Jambi Jalan Kaki 963 KM Demi Minta Keadilan ke Jokowi, Kecewa Vonis Rudapaksa Anaknya
“Polisi sempat melihat namun dibiarkan saja karena dikira Wisnu Wijaya adalah pembesuk tahanan,” bebernya.
Dari rekaman CCTV, lanjut dia, terdakwa melompati pagar yang berdekatan dengan Kantor Pajak. Aksi terdakwa juga dilihat oleh petugas keamanan kantor pajak.
“Setelah itu dilaporkan ke pihak pengadilan ada orang berbaju hitam lompat pagar terus lari ke jalan raya. Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Magetan menginformasikan kepada pihak Polres Magetan dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 WIB,” paparnya.
“Diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan benar telah dibuka paksa. Wisnu Wijaya sudah tidak berada di dalam sel tahanan. Hingga kini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan tengah melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," tuntasnya.
Kasus Rudapaksa Anak Tiri
Sebagai informasi terdakwa yang kabur dari tahanan tersebut telah merudapaksa anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual itu menyebabkan sang anak tiri yang berusia 14 tahun, kini hamil 16 minggu.
Polisi sudah menangkap pria berinisial WW (35) itu. WW berdalih khilaf telah memerkosa anak tirinya yang duduk di bangku SMP.
Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih menyandang status sebagai pelajar SMP sebanyak 4 kali.
"Tidak ada paksaan. Istri kerja di luar pulau. Tidak ada pengaruh alkohol atau obat obatan. Cuma tertarik sama korban," ucap WW, saat ditunjukkan dalam jumpa pers Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tahanan-PN-Magetan-yang-Kabur-Ditangkap-Sempat-Naik-Ojek-dan-Minta-Bantuan-Guru-Spiritual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.