Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahan

Tahanan PN Magetan yang Kabur Ditangkap, Sempat Naik Ojek dan Minta Bantuan Guru Spiritual

Terdakwa rudapaksa anak tiri di Magetan yang sempat kabur dari tahanan berhasil diringkus polisi.

Editor: Kartika Aditia
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Tahanan PN Magetan yang Kabur Ditangkap, Sempat Naik Ojek dan Minta Bantuan Guru Spiritual 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terdakwa rudapaksa anak tiri di Magetan yang sempat kabur dari tahanan berhasil diringkus polisi, Kamis (25/1/2023)

Sebelumnya, Wisnu Wijaya, warga desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, kabur usai menjalani persidangan, Selasa (23/1/2024).

Aksi terdakwa pencabulan kabur dari tahanan tersebut terekam jelas pada CCTV ruangan setempat.

Adapun warga desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo tersebut, kabur 2 hari dari tahanan, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa siang (23/1/2024).

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, setelah melarikan diri yang bersangkutan memang sempat mampir ke beberapa rumah saudara dan temannya.

Menurutnya, terdakwa bisa keluar dengan mengakali atau merusak gembok tahanan, layaknya seorang ahli spesialis kunci.

“Tujuan ke beberapa rumah, untuk mendapatkan bantuan pertolongan, baik itu uang maupun makan. Kemudian yang bersangkutan ingin menuju ke guru spiritualnya di Cawas Klaten,” ujar AKBP Satria.

Ia menambahkan, bahwa ada Rabu (24/1/2024), sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah guru spiritual dengan menggunakan bus dari Magetan, dan sampai di lokasi tersebut pada pukul 22.30 WIB.

“Setelah naik bus, terdakwa lalu mengendarai ojek. Pada saat itulah kami amankan terdakwa di rumah guru spiritual," tuturnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi yang Dilahirkan dan Dibuang Ibunya di Mushala, Pelaku Sempat Dikira ODGJ

"Saat ini proses pendalaman untuk nantinya yang bersangkutan kami serahkan kembali ke Kejaksaan dan ditahan kembali di rutan,” ungkapnya lagi.

Di tempat yang sama Kajari Magetan Yuana Nurhisyam menambahkan, sanksi berat sudah menanti terdakwa lantaran dinilai tidak kooperatif.

“Hal hal yang meringankan terdakwa akan dihapus, serta sanksi sanksi tambahan sudah kami siapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Terdakwa Wisnu Wijaya menuturkan, pasca kabur dari jeruji besi ia hanya duduk beristirahat di pinggir Sungai Gandong.

“Saya ke pinggir sungai sembunyi semalaman. Kalau ke rumah guru spiritual cuma minta bantuan saja,” jelasnya.

Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Magetan agenda pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved