Kasus Pembunuhan Subang
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jelang Sidang Berkas Yosef Cs Masih Belum Lengkap
Update Kasus Pembunuhan di Subang, Jelang Sidang Berkas Yosef Cs Masih Belum Lengkap-Ada Perang Petisi
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.
Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan.
Sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.
"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).
Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini.
"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.
Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.
"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.
Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.
Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.
"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.
"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.
Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.
"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.
"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.
Selain itu, menurut Achmad Taufan, kasus ini rentan mendapatkan hambatan dari para pelaku untuk melanjutkan proses hukum.
"Yang ketiga, kasus ini sangat rentan dengan obstruction of justice-nya," katanya.
Dengan alasan tersebut, pihak kuasa hukum Danu berharap, praperadilan yang diajukan Mimin Cs ditolak.
"Kami berharap praperadilan yang diajukan para tersangka tadi ya hasilnya akan ditolak, sehingga proses pembongkaran kasus ini bisa dituntaskan, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Kompolnas Awasi Pemeriksaan Oknum Polisi Terlibat
Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas) bakal memantau pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga campur tangan bantu Yosef dalam pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto mengatakan, dugaan keterlibatan personel Polri ini akan ditangani secara khusus.
“Terkait keterlibatan anggota akan ditangani secara khusus. Kami akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana,” ujar Benny, Sabtu (25/11/2023).
Selain itu, pihaknya pun mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami berharap berkas kasus ini segera dilimpahkan agar proses persidangan segera terlaksana, sehingga terungkap lebih jelas peran setiap tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga polisis itu tidak terlibat secara langsung dalam kasus Subang.
“Terkait informasi adanya keterlibatan personel Polri, keterlibatannya itu tidak secara langsung terhadap kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, tapi ada suatu kondisi lain,” ujar Ibrahim.
Adapun dugaan keterlibatannya, kata dia, anggota polisis itu masuk ke dalam tempat kejadian perkara tanpa izin dan tidak sesuai prosedur.
“Sehari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk ke TKP. Di mana di dalamnya, ada peran dari tiga orang oknum anggota polisis tersebut dan masuknya ke TKP itu tidak ada izin dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh penyidik,” katanya.
Ibrahim belum mengungkap identitas anggota polisis yang masuk ke TKP. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
“Apa yang dilakukan di dalam TKP, itu yang sedang dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Yosef Eksekusi Tuti Pakai Golok
Terungkap peran masing-masing tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Peran para tersangka terbongkar di rekonstruksi hari ini, Rabu (22/11/2023).
Para rekonstruksi itu tergambar jelas peran Yosef Hidayah, Muhamad Ramdanu, Mimin, Arighi dan Abi Aulia.
Yosef berperan sebagai otak pembunuhan dan eksekutor, sedangkan keempat tersangka lainnya membantu.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Surawan mengatakan, dari rekonstruksi itu terungkap bahwa Yosef yang mengeksekusi kedua korban, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Yosef eksekusi pakai golok dan stik golf ke bagian kepala," kata Surawan.
Ia menuturkan bahwa saat di TKP Jalancagak, Yosef terlibat cekcok dengan Tuti soal uang.
Pada malam itu rupanya Yosef ingin mengambil uang di kamar Amel.
"Kemudian dihalangi oleh Tuti sehingga terjadi pertengkaran," ujarnya.
Saat itulah Yosef kemudian mengeksekuti Tuti Suhartini hingga meninggal dunia.
"Yosef melakukan pemukulan menggunakan golok setelah itu dia menggunakan stik golf," kata Kombes Surawan
Amalia Dipukul Pakai Stik Golf
Kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terungkap dalam rekonstruksi kasus Subang di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu (22/11/2023).
Amel, sapaan karib Amalia, tewas dieksekusi oleh ayahnya sendiri, Yosef Hidayah.
Anak bungsu dari pasangan Tuti dan Yosef ini dipukul menggunakan stik golf sambil dipegangi oleh Arighi Reksa Pratama dan Muhamad Ramdanu alias Danu.
Jasad ibu dan anak di Subang ini pertama kali ditemukan dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021.
Dalam rekonstruksi, menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, terungkap peran Arighi, Abi Aulia dan Danu hanya membantu Yosef.
"Arighi, Abi dan Danu pembantu," kata Surawan.
Ia menjelaskan bahwa Yosef merupakan eksekutor dari pembunuhan Tuti dan Amel.
Menurut Surawan berdasar kesaksian Danu, Yosef menghabisi nyawa Tuti dan Amel menggunakan golok.
Ia juga memukul kedua korban menggunakan stik golf.
"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah otopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," kata Kombes Surawan.
Amel kata Surawan, dihabisi saat terbangun dari tidurnya. Ketika sedang duduk di kasur, adik dari Yoris ini kemudian dipegangi oleh Arighi dan Danu.
"Kemudian dipukul Yosef pakai stik golf," katanya.
Sebelumnya kesaksian Danu mengaku melihat Amel duduk di pojok kasur.
Danu melihat secara langsung saat Amel sedang sekarat.
Kemudian anak angkat dari Ida ini melihat Abi membenturkan kepala Amel ke tembok.
"Untuk bu Tuti di ruang tengah kehilangan nyawanya, Amel di kamar Amel," jelas Surawan.
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menerangkan bahwa Yosef merupakan eksekutor utama dari pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Beliau (Yosef) yang eksekusi, beliau yang gotong, Bu Tuti juga beliau yang eksekusi, mandiin sama Bu Mimin. Semua beliau (Yosef)," kata Achmad Taufan.
Sementara pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengatakan kliennya bersedia menjalani adegan dalam rekonstruksi demi bisa mengetahui sejauh mana keterangan Danu.
"Semua keterangan Danu itu diikuti sengaja karena ingin tahu kebohongan Danu sampai mana," kata Rohman.
Rohman meminta agar Danu membuktikan keterangannya soal pembunuhan Tuti dan Amel.
"kalau Danu benar, buktikan saja, pak Yosef sudah siap bila yang disampaikan Danu itu benar," kata Rohman.
Peran Yosef Cs Terungkap
Peran Yosef Cs tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terungkap.
Dari pemeriksaan polisi dan olah TKP ulang, peran Yosef Cs yakni
ada yang Bersihkan TKP hingga ambil barang bukti dan mobil.
Penyidik Direktoran Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan golok saat melakukan penggeledahan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Golok itu diamankan dari salah satu rumah yang digeledah pada Selasa (31/10/2023).
Ada empat rumah yang digeledah penyidik, masing-masing milik Yoris, Mulyana, anggota Bantuan Polisi (Banpol) dan seorang perwira polisi.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan, telepon genggam, laptop, memory card, stik golf, dan golok.
Belum dipastikan apakah golok tersebut merupakan alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Polisi juga tidak merinci di rumah mana golok tersebut ditemukan.
"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi, manakala ada DNA korban di situ nanti," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (1/11/2023).
Surawan menuturkan, penggeledahan dilakukan karena keempatnya diduga sempat masuk ke tempat perkara kejadian (TKP) kasus Subang.
"Ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi, ada yang mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," ungkap Surawan.
Tak hanya rumahnya yang digeledah, keempatnya juga diperiksa sebagai saksi.
Hingga Rabu sore, ada beberapa saksi yang hadir di Polda Jabar.
Sementara itu, Yoris tampak keluar dari Polda Jabar bersama pengacaranya, Leni Anggraeni.
Leni menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya hari ini hanya penambahan BAP aja.
Ia pun menjelaskan bahwa ada tiga barang bukti yang diamankan dari rumah Yoris.
"Itu yang diambil laptop Amel, juga HP Yoris yang dulu sebelum kejadian pembunuhan, juga iPad," tutur Leni Anggraeni.
Dirinya menegaskan bahwa pemeriksaan itu hanya untuk kepentingan penyidikan.
"Bukan Yoris diarahkan jadi tersangka, hanya penambahan penyidikan aja," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Kronologi pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang sempat jadi misteri selama 2 tahun akhirnya terungkap.
Aksi sadis pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berlangsung dini hari hingga menjelang subuh.
Adapun Danu keponakan korban kini jadi tersangka buka suara setelah menyimpan rahasia pembunuhan tersebut.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (18/10/2023) polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk Danu dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka lainnya adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin.
Kombas Pol Surawan menerangkan, awalnya Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.
"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok.
Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," tutur Kombes Pol Surawan.
Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.
Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.
Saat itu belum jelas siapa pelaku yang menyiksa Amalia tersebut.
Tapi hingga kini keempat tersangka tidak ada yang mengakui perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com
Kasus Subang
Subang
Kasus Pembunuhan Subang
Pembunuhan di Subang
berita viral
viral
viral di media sosial
Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
![]() |
---|
Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.