Berita Bengkulu

Kabar Gembira, Kenaikan Gaji ASN Bakal Berlaku Tahun Ini Termasuk di Bengkulu

Presiden Joko Widodo telah meneken PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Pera

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana saat Press Release Kinerja Pelaksanaan APBN sampai dengan 31 Desember 2023, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk yang ada di Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sehingga hal tersebut merupakan pertanda baik, bahwa pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV.

Tak hanya untuk kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen, untuk pensiunan PNS juga mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Baca juga: Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Capai 35 Persen, Rp 21 Miliar untuk Gaji PPPK 2024

"Kenaikan gaji PNS, Jumat (26/1/2024) lalu sudah di teken pak Presiden, dan insyaallah ini akan segera untuk diterbitkan permen keuangan. InsyaAllah itu tidak lama prosesnya, " kata Kepala DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, didampingi Kepala KPPN Bengkulu, Muhammad Arief Barata, saat Press Release Kinerja Pelaksanaan APBN sampai dengan 31 Desember 2023, Selasa (30/1/2024). 

Ia menjelaskan nantinya untuk kenaikan gaji para PNS ini, akan disesuaikan melalui aplikasi di masing-masing instansi.

Misalnya di Pemda yang meliputi gaji maupun taspen, usulan kenaikan gaji ini bukan hanya untuk PNS pusat dan daerah, namun juga TNI dan Polri yang mencapai 8 persen.

Tak hanya itu, juga untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. 

"Kemudian ada kick off nya di dirjen perbendaharaan, InsyaAllah itu tidak lama prosesnya. Ini berlaku sejak 1 Januari 2024 ya," paparnya. 

Untuk diketahui, terkait wacana kenaikan gaji PNS ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan pada Rapat paripurna pertama masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.

Rapat ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu, menyampaikan akan rencana dalam RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen. D

Dengan kenaikan gaji ini, Presiden Jokowi berharap dapat meningkatkan kinerja dan akselerasi peningkatan ekonomi ke depan. 

"Diharapkan kenaikan ini meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan tingkat konsumsi di masyarakat, " tutup Bayu. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved