Berita Bengkulu

Proses PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Hampir Rampung, 4.294 Berkas Sudah Kantongi Pertek BKN

Sebanyak 4.294 Pertek sudah turun dari total keseluruhan 4.387, BKD siapkan ancang-ancamg pengajuan NIP.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, saat diwawancarai di Kantor BKD Bengkulu, Kota Bengkulu, Rabu (19/11/2025). Sebanyak 4.294 Pertek telah diterbitkan dari total 4.387 berkas, dan BKD tengah menyiapkan langkah pengajuan NIP bagi calon PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4.294 berkas calon PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyisakan 93 berkas yang masih menunggu verifikasi.

Proses ini menandai bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hampir rampung dan diperkirakan selesai sebelum tahun 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, saat ditemui TribunBengkulu.com, Rabu (19/11/2025).

“Alhamdulillah sebanyak 4.294 Calon PPPK Paruh Waktu sudah turun Perteknya dari total keseluruhan 4.387 orang,” ungkap Sri saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (19/11/2025) pukul 12.57 WIB.

Sri menjelaskan, data tersebut diperoleh dari BKN yang diperbarui setiap pagi.

Dari data itu, masih tersisa 93 calon PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan pertek.

Untuk 93 orang ini, pihaknya masih menunggu dari BKN.

Menurut Sri, dalam waktu satu atau dua hari pertek 93 orang tersebut sudah turun.

“Mudah-mudahan 93 orang ini perteknya sudah turun dari BKN dalam waktu 1 atau 2 hari ini,” tutur Sri.

Sri juga menjelaskan, untuk 93 orang tersebut pihaknya tidak hanya menunggu pertek turun dari BKN.

Pihak BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi terkait dokumen-dokumen calon PPPK Paruh Waktu.

“Untuk 93 orang ini selain menunggu perteknya, nanti BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi soal berkasnya, untuk mengetahui dokumen mereka lengkap atau tidak sesuai dengan kriteria,” jelas Sri.

Selain itu, jika ditemukan masih adanya perbaikan dokumen yang dibutuhkan, maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke BKD.

Nantinya, BKD akan melakukan perbaikan dokumen, kemudian berkas kembali masuk daftar tunggu pertek BKN.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved