Berita Kriminal
Polsek Ratu Agung Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Wartawan di Bengkulu
Peristiwa pencurian handphone itu terjadi pada 4 Oktober 2025 dan sempat meresahkan warga.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Tim Opsnal Macan Polsek Ratu Agung mengungkap kasus pencurian handphone
- Peristiwa pencurian handphone itu terjadi pada 4 Oktober 2025 dan sempat meresahkan warga
- Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone.
Korbannya seorang wartawan sekaligus warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Peristiwa pencurian handphone itu terjadi pada 4 Oktober 2025 dan sempat meresahkan warga.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, tim berhasil menangkap pelaku yang berinisial WS (27), warga Jalan Kuala Alam, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, mengungkapkan pelaku ditangkap di kawasan Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, tanpa perlawanan pada Selasa (18/11/2025) malam.
"Pelaku sudah kita amankan di kawasan Penurunan Kota Bengkulu bersama barang bukti handphone hasil curian. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Tomson, Selasa (19/11/2025).
Aksi pencurian handphone di Bengkulu ini dilakukan ketika korban sedang berbelanja di kawasan Jalan Flamboyan.
Korban saat itu tak menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal di dashboard sepeda motor, kemudian pelaku yang tengah melintas langsung memanfaatkan kelengahan tersebut.
Atas kejadian tersebut korban kemudian langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Ratu Agung.
Atas laporan tersebut tim kemudian melakukan pengumpulan keterangan saksi, analisis CCTV, dan pencarian informasi terkait pelaku maupun keberadaan barang bukti.
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 20.15 WIB, Tim Macan Ratu kembali menerima informasi penting terkait lokasi handphone korban.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa handphone berada di kawasan Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Upaya ini kemudian membuahkan hasil.
Sekitar pukul 21.10 WIB, Tim Macan Ratu berhasil mengamankan WS di depan Bencoolen Mall di Jalan Putri Gading Cempaka, Kecamatan Ratu Samban, beserta barang bukti berupa satu unit handphone Realme C55 warna hitam.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 362 KHUP tentang tindak pidana pencurian, ancamannya 5 tahun penjara," kata Tomson.
Baca juga: Penyebab Mobil Sampah Hilang Kendali, Tabrak Kakek di Bengkulu hingga Tewas
| Polda Bengkulu Ungkap Masih Ada Warga Seluma Korban LPK Ilegal Terlantar di Jepang |
|
|---|
| Residivis asal Ulu Talo Spesialis Bobol Rumah di Bengkulu Ditangkap Polsek Selebar |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kasus Pencurian Aki Tower Lebong, Temukan Narkoba di Mobil Pelaku |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Sebar 1.000 Stiker Layanan Polisi, Jawab Keluhan Warga soal Debt Collector |
|
|---|
| Kondisi Siswa SMA Korban Penganiayaan di Kepahiang, Cedera Ginjal hingga Dirawat Intensif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Maling-hpwartawan-1911.jpg)