Pelajar SMP Dirudapaksa Ayah Kandung

Ditetapkan Tersangka, Ayah di Bengkulu Selatan Rudapaksa Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi tetapkan ayah rudapaksa anak kandung di Bengkulu Selatan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih 15 tahun penjara.

|
Kolase Tribun Bengkulu
(Kiri) Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi-(kanan) S tersangka rudapaksa anak kandung yang terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polisi tetapkan ayah rudapaksa anak kandung di Bengkulu Selatan sebagai tersangka.

S (39) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur, yang korbannya masih berusia 15 tahun dan merupakan anak kandung tersangka.

Tersangka bakal mendekam lama di penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga diancam denda miliaran rupiah.

"Ya, pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan," ungkap Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi.

Sarmadi menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dengan jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman pidananya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 miliar," beber Sarmadi.

Bukan hanya itu, jika dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Atau dilakukan pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka ditambah sepertiga dari ancama pidananya.

"Maka, pidananya akan ditambah satu pertiga dari ancaman pidananya," jelas Sarmadi.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bengkulu Selatan Sejak SD, Pukuli hingga Sempat Ingin Bunuh Korban

Kondisi Korban

Kondisi pelajar SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang menjadi korban pelecehan seksual ayah kandung tidak baik-baik saja.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkulu Selatan Desi Susanty mengatakan, meski terlihat baik di luar atau secara fisik, namun korban asusila mengalami gangguan psikis.

"Saat ini korban kondisinya secara fisik sehat dan masih stabil, tetapi psikis pasti ada gangguan," jelas Desi.

Sejumlah fasilitas diberikan kepada korban asusila mulai dari pendampingan oleh PPA hingga memantau perkembangan perkara tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved