Pelajar SMP Dirudapaksa Ayah Kandung
Ditetapkan Tersangka, Ayah di Bengkulu Selatan Rudapaksa Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi tetapkan ayah rudapaksa anak kandung di Bengkulu Selatan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih 15 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polisi tetapkan ayah rudapaksa anak kandung di Bengkulu Selatan sebagai tersangka.
S (39) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur, yang korbannya masih berusia 15 tahun dan merupakan anak kandung tersangka.
Tersangka bakal mendekam lama di penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga diancam denda miliaran rupiah.
"Ya, pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan," ungkap Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi.
Sarmadi menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dengan jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Ancaman pidananya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 miliar," beber Sarmadi.
Bukan hanya itu, jika dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Atau dilakukan pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka ditambah sepertiga dari ancama pidananya.
"Maka, pidananya akan ditambah satu pertiga dari ancaman pidananya," jelas Sarmadi.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bengkulu Selatan Sejak SD, Pukuli hingga Sempat Ingin Bunuh Korban
Kondisi Korban
Kondisi pelajar SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang menjadi korban pelecehan seksual ayah kandung tidak baik-baik saja.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkulu Selatan Desi Susanty mengatakan, meski terlihat baik di luar atau secara fisik, namun korban asusila mengalami gangguan psikis.
"Saat ini korban kondisinya secara fisik sehat dan masih stabil, tetapi psikis pasti ada gangguan," jelas Desi.
Sejumlah fasilitas diberikan kepada korban asusila mulai dari pendampingan oleh PPA hingga memantau perkembangan perkara tersebut.
"Dari kami UPTD PPA sudah mendampingi korban mulai dari melapor sampai saat ini terus kami pantau," ungkap Desi.
Kemudian, saat ini pihaknya menunggu kondisi korban sedikit stabil dan akan dibawa konseling ke psikolog agar kondisi psikis korban kembali pulih.
"InsyaAllah minggu depan sambil menunggu korban agak tenang akan kami bawa konseling ke psikolog untuk memulihkan psikis dan mental korban," kata Desi.
Dipukuli- Sempat Ingin Dibunuh
Pelajar SMP dirudapaksa ayah kandung di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu juga mengalami kekerasan fisik.
Aksi tak senonoh yang dilakukan sang ayah sudah berlangsung bertahun-tahun. Sejak korban masih berusia 10 tahun atau masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga korban saat ini sudah SMP berusia 15 tahun.
Saat melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku inisial S (39) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tak segan memukuli bahkan mengancam akan membunuh korban.
Korban kerap mendapatkan kekerasan dari pelaku. Seperti diancam akan dibunuh, dipukul hingga luka lebam dan berdara serta juga pernah dicekik pelaku.
"Pengakuan sementara dari sejumlah saksi hingga pelaku, korban selalu mendapatkan ancaman, kekerasan dari pelaku jika ingin menyetubuhi korban," jelas Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
Bahkan, korban sempat ingin dibunuh pelaku untuk menutupi perbuatan asusilanya.
"Pelaku sempat mengancam korban hingga ingin dibunuh, jika perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban terbongkar," sambung Sarmadi.
Kepada polisi, korban juga menyampaikan jika perlakuan ayahnya sangat kejam saat ingin menyetubuhi korban. Ketika korban menolak, korban akan dipukuli hingga berdarah.
"Korban sempat dipukul sampai bibir mengeluarkan darah jika menolak ajakan pelaku," ungkap Sarmadi.
Pelajar SMP Dirudapaksa Ayah Kandung
Dirudapaksa
Pelajar SMP Dirudapaksa
Rudapaksa
bengkulu selatan
Bengkulu
Polres Bengkulu Selatan
Runningnews
TribunBreakingNews
MUI Bengkulu Selatan Kecam Perbuatan Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD |
![]() |
---|
Alasan Ayah di Bengkulu Selatan Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD, Istri Kerap Tolak Ajakan Bercinta |
![]() |
---|
Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bengkulu Selatan Sejak SD, Khilaf dan Menyesal |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bengkulu Selatan Sejak SD, Pukuli hingga Sempat Ingin Bunuh Korban |
![]() |
---|
Fakta Baru Pelajar SMP di Bengkulu Selatan Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Usia 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.