Investasi Bodong di Rejang Lebong

BREAKING NEWS: Pasutri di Rejang Lebong Dilaporkan Kasus Investasi Bodong, Kerugian Rp 3,2 M

Setelah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, kasus arisan dan investasi bodong akhirnya resmi dilaporkan. Ada 22 korban.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Mewakili para korban, kuasa hukum melaporkan kasus arisan dan investasi bodong ke Polres Rejang Lebong, Rabu (7/2/2024) sore. Terlapornya pasutri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Setelah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, kasus arisan dan investasi bodong akhirnya resmi dilaporkan.

Sebanyak 22 orang korban yang diwakili kuasa hukumnya melapor ke Polres Rejang Lebong pada Rabu (7/2/2024) sore.

Terlapornya sendiri merupakan Pasangan Suami Istri (pasutri) berinisial LN dan DR warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Total kerugian dari 22 korban itu sendiri mencapai Rp 3,2 miliar.

"Sudah kita laporkan ke Polres Rejang Lebong, ada 22 korban dengan total kerugiannya Rp 3,2 miliar," kata Kuasa Hukum Korban, Indra Sapri.

Indra Sapri didampingi Sofian yang mewakili para korban arisan dan investasi ini mengatakan laporan yang dibuat menjadi satu ini untuk mempersingkat pelaporan.

Para korbannya sendiri semuanya mengalami kerugian berbentuk uang dengan nominal berbeda-beda. Mulai dari Rp 14 juta hingga ada yang nilai fantastis mencapai Rp 676 juta setiap orangnya.

"Maka dari itu totalnya mencapai Rp 3,2 miliar dari 22 orang korban itu," lanjut Indra.

Untuk terlapornya sendiri ialah pasangan suami istri berinisial LN dan DR. Korbannya ini tergiur mengikuti arisan dan investasi bodong itu karena diberikan iming-iming profit hingga 20 persen keuntungan dari modal yang dimasukan.

Bahkan jika modalnya besar, keuntungan yang ditawarkan mencapai hingga 30 atau 40 persen.

"Tergantung modalnya, itu yang buat mereka tertarik, para korban ini merupakan korban yang baru ikut tanpa pernah menikmati profitnya sama sekali," jelas Indra.

Kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terdata karena menurut informasinya para nasabah mencapai ratusan orang.

Para korban berharap dengan memasukkan laporan ke Polres Rejang Lebong ini pelaku bisa diamankan.

Korban juga melengkapi berkas laporannya dengan bukti transaksi, bukti ajakan dan sebagainya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved