Investasi Bodong di Rejang Lebong

Kasus Arisan dan Investasi Bodong di Rejang Lebong, Polisi Minta Korban Kumpulkan Bukti Pendukung

Puluhan warga mendatangi Polres Rejang Lebong pada Sabtu (3/2/2024) malam. Mengaku menjadi korban arisan dan investasi bodong yang dilakukan LN.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak. Puluhan warga mendatangi Polres Rejang Lebong pada Sabtu (3/2/2024) malam. Mengaku menjadi korban arisan dan investasi bodong yang dilakukan LN. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Puluhan warga mendatangi Polres Rejang Lebong pada Sabtu (3/2/2024) malam.

Puluhan orang ini mengaku menjadi korban arisan dan investasi bodong yang dilakukan perempuan berinisial LN warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Meskipun telah berkoordinasi, hingga Minggu (4/2/2024) sore belum ada laporan resmi yang masuk. Ini dikarenakan para korban diminta terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan adanya puluhan orang yang mengaku sebagai korban arisan dan investasi bodong mendatangi Mapolres Rejang Lebong.

Kedatangan puluhan orang itu untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.

"Benar ada, tapi baru koordinasi," ujar Kasi Humas Sinar.

Kasi humas menambahkan, untuk laporan resmi sendiri masih belum ada masuk ke Polres Rejang Lebong.

Kasi humas mengakui kasus arisan dan investasi bodong ini sudah sangat sering terjadi. Oleh karena itu, masyarakat diminta harus bisa lebih waspada dan teliti.

Jangan sampai hanya karena tergiur keuntungan, malah menjadi korban investasi bodong. Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di wilayah Rejang Lebong.

"Lebih hati-hati, jangan sampai menjadi korban, pastikan dahulu investasinya jika ingin berinvestasi, karena arisan bodong ini mudah sekali kita kenali," lanjut kasi humas.

Untuk diketahui dari hasil koordinasi ke Polres Rejang itu, para korban diminta untuk menyertakan alat bukti berupa bukti transfer dan bukti pemberian uang kepada owner arisan berinisial LN itu. Juga mendata berapa jumlah korban dan total kerugiannya.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah langkah penyidik dalam mengusut perkara.

Apalagi menurut informasi, total korbannya mencapai ratusan orang dan kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Belasan Korban Kasus Investasi dan Arisan Bodong Datangi Polres Rejang Lebong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved